DPRD Gresik Rampungkan Dua Ranperda Strategis, Bapemperda Tekankan Penguatan Aset dan Transparansi Modal

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda, menyampaikan laporan akhir pembahasan ranperda sebelum disetujui dalam Rapat Paripurna (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gresik menyampaikan laporan resmi hasil pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna, Senin (17/11/2025).

Ketua Bapemperda, H. Khoirul Huda, memaparkan bahwa pembahasan telah memasuki tahap finalisasi setelah melalui serangkaian rapat bersama Pemerintah Kabupaten Gresik.

Baca juga: Polemik Pembangunan Kawasan Industri di Bungah, Warga Pemilik Tanah Mengadu ke DPRD Gresik

Dua ranperda tersebut masing-masing adalah Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroda Gresik Migas, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Dalam laporannya, Khoirul Huda menegaskan bahwa proses pembahasan dilakukan secara cermat, terarah, dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada ranperda penyertaan modal, Bapemperda dan Pemkab Gresik sepakat bahwa pengaturan harus memastikan penyertaan modal dikelola profesional dan mampu memberikan manfaat maksimal dalam meningkatkan pendapatan daerah.

“Perseroda Gresik Migas wajib memastikan penyertaan modal ini dikelola secara transparan, efisien, dan akuntabel, serta menyampaikan laporan kinerja secara berkala kepada Pemerintah Daerah,” ujar Khoirul Huda.

Baca juga: Perbaikan Pipa Air Giri Tirta Rampung, Ketua DPRD Minta Pabrik Segera Pekerjakan Kembali Karyawan yang Sempat Diliburkan

Sementara itu, pembahasan perubahan Perda Pengelolaan BMD menghasilkan beberapa poin penting, di antaranya penambahan klausul yang memungkinkan BUMDes menyewa aset daerah, penegasan pengecualian penyesuaian tarif sewa bagi Koperasi Merah Putih dan BUMDes, serta penetapan bahwa peraturan pelaksanaan wajib terbit maksimal enam bulan setelah perda diundangkan.

Selain itu, Bapemperda juga menyepakati penambahan ketentuan hibah BMD untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan pusat, daerah, dan desa, sehingga memiliki dasar hukum lebih kuat dan komprehensif.

Khoirul Huda menambahkan, pengelolaan aset daerah harus dilaksanakan secara tertib dan transparan agar benar-benar memberi dampak pada peningkatan pelayanan publik.

Baca juga: Ketua DPRD Gresik Minta OPD Tak Ganti Pegawai Non ASN di Masa Transisi

“Materi ranperda telah disempurnakan melalui pembahasan intensif dan studi banding. Selanjutnya, kedua ranperda ini kami usulkan untuk dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur,” tegasnya.

Laporan tersebut kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD sebagai bahan pertimbangan untuk proses pembahasan berikutnya sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru