KLIKJATIM.Com | Gresik – Meski sudah berkali-kali ditertibkan, peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Gresik rupanya masih marak. Terbaru, Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali mengamankan puluhan botol Arak Bali yang diduga diedarkan secara ilegal di wilayah Kecamatan Gresik.
Penindakan ini dilakukan Unit Turjawali Satuan Samapta Polres Gresik pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Indro. Aksi cepat tersebut berawal dari laporan warga yang resah terhadap maraknya transaksi miras di lingkungannya.
Baca juga: Respon Cepat Laporan Warga, Sat Samapta Polres Gresik Gerebek Penjual Miras di Dekat Stasiun Indro
Hasil penyelidikan mengungkap, seorang warga berinisial AW memesan Arak Bali melalui media sosial dengan sistem Cash On Delivery (COD). Miras tersebut dikirim dari Surabaya menggunakan jasa pengiriman daring dan diarahkan ke rumahnya di Desa Indro.
Petugas kemudian melakukan pengawasan di lokasi penerimaan paket. Tak lama, seorang kurir berinisial AP datang mengantarkan kiriman tersebut. Setelah diperiksa, petugas menemukan sekitar 80 botol Arak Bali di dalam paket yang dibawa.
Seluruh barang bukti beserta pelaku langsung diamankan ke pos polisi terdekat untuk diproses lebih lanjut. Kasus ini ditangani dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 Pasal 9 dan 10 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Baca juga: Polres Gresik Bekuk Dua Penjual, Sita 57 Botol Miras Ilegal dalam Operasi Tipiring
Kepala Satuan Samapta Polres Gresik AKP Heri Nugroho, mewakili Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi terhadap peredaran miras ilegal serta penyakit masyarakat lainnya.
“Kami akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal. Tujuannya untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif, serta melindungi generasi muda dari dampak buruk minuman keras,” ujar AKP Heri Nugroho.
Polres Gresik memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran miras atau praktik ilegal lainnya melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006, atau langsung mendatangi kantor polisi terdekat.
Editor : Abdul Aziz Qomar