KLIKJATIM.Com | Gresik – Polres Gresik menindak tegas peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Menganti menyusul banyaknya keluhan masyarakat. Melalui Unit Turjawali Satuan Samapta, kepolisian menggelar Operasi Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Minggu malam (8/2/2026).
Operasi tersebut menyasar dua lokasi yang kerap menjadi aduan warga, yakni di sepanjang Jalan Desa Sidojangkung dan Desa Bringkang. Kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari Unit Turjawali dan Unit Raimas Polres Gresik.
Di lokasi pertama, Desa Sidojangkung, petugas yang dipimpin Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, melakukan penyelidikan serta penggeledahan terhadap sejumlah warung. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan minuman keras jenis arak Bali yang dikuasai penjual maupun pengunjung warung. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Usai dari Sidojangkung, petugas melanjutkan operasi ke Desa Bringkang. Di lokasi tersebut, polisi mendapati sebuah warung karaoke yang masih beroperasi dengan suara musik keras. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan belasan botol kosong arak Tuban serta sejumlah botol miras yang masih berisi dan siap dikonsumsi.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti. Di Desa Sidojangkung, petugas mengamankan TW selaku penjual yang kedapatan menyimpan satu botol arak Bali, serta dua peminum berinisial MZ dan FH yang masing-masing menguasai satu botol arak Bali campur Iceland.
Sementara di Desa Bringkang, petugas mengamankan K dengan 15 botol kosong arak Tuban, AM dengan 10 botol kosong bir Bintang, NW dengan dua botol arak Bali, serta ISW dengan satu botol arak Bali.
Seluruh terduga pelanggar berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses Tipiring sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras di wilayah hukum Polres Gresik.
“Kami akan terus melakukan penindakan secara masif demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui Hotline Polres Gresik 110 (bebas pulsa, 24 jam) atau layanan LaporCakRama di nomor 0811-8800-2006.
Editor : Abdul Aziz Qomar