Ratusan Buruh Geruduk DPRD Bojonegoro, Tolak Perda Kawasan Tanpa Rokok

Reporter : M Nur Afifullah
Ratusan buruh pabrik rokok yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) SPSI menggeruduk kantor DPRD Bojonegoro

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Rencana pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bojonegoro menuai protes keras. Ratusan buruh pabrik rokok yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) SPSI menggeruduk kantor DPRD Bojonegoro pada Rabu (12/11/2025).

Massa aksi memenuhi depan gedung DPRD Bojonegoro, membawa poster-poster protes dan menyuarakan penolakan terhadap draf Perda KTR. Mereka menilai regulasi tersebut belum berpihak pada nasib ribuan buruh, terutama industri rokok lokal.

Baca juga: Pascagempa M7,7 Flores: Pasokan Listrik Utama PLN Pulih 100 Persen, Fokus Perbaiki Jaringan Distribusi ke Warga

Koordinator aksi, Anis Yuliati yang juga menjabat Ketua FSP RTMM Bojonegoro, menegaskan bahwa penolakan mereka bukan berarti menentang aturan, melainkan menuntut regulasi yang lebih realistis dan berimbang.

“Kami tidak anti aturan, tapi isi draft-nya belum berpihak. Kalau diterapkan tanpa kajian, bisa bikin produksi turun dan banyak buruh dirumahkan,” tegas Anis.

Ia juga menyoroti mayoritas buruh pabrik rokok adalah perempuan yang merupakan tulang punggung keluarga.

“Kalau pabrik mengurangi produksi, kami yang pertama kena imbasnya. Jangan sampai aturan yang katanya untuk kesehatan malah bikin rakyat kehilangan penghasilan,” lanjutnya.

Massa menyatakan setuju jika larangan merokok diterapkan di tempat umum vital seperti rumah sakit, sekolah, dan kantor pemerintahan. Namun, mereka menolak jika seluruh wilayah dijadikan zona larangan merokok, yang dinilai akan mematikan industri.

Baca juga: Gelar Honda AT Family Day di Bojonegoro, MPM Hati-Hati Manjakan Warga lewat Hiburan dan Promo Menarik

Menanggapi tuntutan buruh, Anggota DPRD Bojonegoro, Khoirul Anam, menjelaskan bahwa penurunan produksi rokok tidak sepenuhnya disebabkan oleh kebijakan KTR. Ia menilai, peredaran rokok ilegal justru menjadi faktor utama yang merugikan industri rokok legal.

“Perda KTR di daerah lain seperti Kudus dan Kediri tidak berdampak besar terhadap industri. Yang paling memukul justru peredaran rokok ilegal tanpa cukai,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar menegaskan bahwa pengesahan Perda KTR adalah kewajiban daerah dalam mendukung status Bojonegoro sebagai Kabupaten Layak Anak dan Kabupaten Sehat.

“Perda KTR tidak melarang total. Hanya mengatur zonasi dan tetap menyediakan kawasan merokok di tempat umum,” terang Umar. Ia menambahkan bahwa Pansus DPRD masih membuka ruang dialog dengan serikat pekerja agar aturan tersebut tidak memberatkan salah satu pihak.

Baca juga: Pascagempa NTT: Operasional Pelabuhan Pelindo Berangsur Normal, Perbaikan Pelabuhan Maumere Dipercepat

Anggota DPRD Donny Bayu menambahkan bahwa pembahasan Perda KTR ini sudah tertunda selama 15 tahun. Namun, tahun ini Bojonegoro mendapat teguran dari kementerian karena menjadi satu-satunya kabupaten di Jawa Timur yang belum memiliki Perda KTR.

“Targetnya disahkan Desember 2025. Kalau tidak, penilaian Bojonegoro sebagai kabupaten sehat dan layak anak bisa terancam,” ungkap Donny.

Pertemuan antara perwakilan buruh dan DPRD Bojonegoro diakhiri dengan kesepakatan bahwa usulan dan masukan dari pihak pendemo akan diterima dan ditindaklanjuti saat pembahasan Perda KTR.

Editor : Fatih

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru