KLIKJATIM.Com | Bangkalan - Kasus pemalsuan nama dan jabatan di Pemerintah Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu, mencuat di Bangkalan.
Kepala Desa Klapayan, Umar Faruq, melapor ke Polres Bangkalan setelah mengetahui nama dan jabatannya digunakan tanpa izin dalam sejumlah dokumen tanah.
Baca juga: Hexa Reef Ubah Ancaman Abrasi Jadi Peluang Ekonomi Pesisir Bangkalan
Melalui kuasa hukumnya, Risang Bima Wijaya, SH, Umar melaporkan seseorang berinisial IM yang diduga memalsukan tanda tangan, stempel, dan jabatan Kepala Desa Klapayan. Kasus bermula pada 2018 saat IM membantu warga bernama Muslimah mengurus sertifikat tanah, namun diduga membuat surat keterangan palsu dan menandatangani dokumen seolah-olah dirinya kepala desa.
Berkas palsu itu diserahkan ke Notaris/PPAT dan hampir menyebabkan terbitnya sertifikat tanah. Dari hasil penelusuran, sedikitnya belasan dokumen desa diduga dipalsukan, termasuk surat keterangan tanah, riwayat tanah, dan risalah penelitian batas.
Baca juga: Mantan Kades Lajing Arosbaya Bangkalan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Kasus terbongkar pada 2025 setelah BPN Bangkalan menemukan tumpang tindih data tanah dalam program PTSL. Diketahui, selama 2018–2022 setiap berkas dari Desa Klapayan diterima atas nama Imam Syafii, yang mengaku sebagai kepala desa.
Risang menegaskan, tindakan tersebut memenuhi unsur pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) dan penyalahgunaan jabatan (Pasal 276 KUHP). Ia meminta Polres Bangkalan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca juga: Menyasar Anak Desa, Bangkalan Siapkan Program Sarjana
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Kasi Intama menyatakan pihaknya masih melakukan pengecekan atas laporan tersebut.
Editor : Wahyudi