KLIKJATIM.Com | Sampang – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Sampang menerima audiensi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Sampang pada Selasa (14/10/2025).
Audiensi ini menyoroti dugaan ketidaksesuaian dan penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di tiga desa di Kecamatan Kedungdung, yakni Desa Rahayu, Robatal, dan Desa Daleman.
Baca juga: Tabrakan Dua Motor di Kedungdung Sampang, Pengendara Lansia Tewas di Lokasi
Wakil Kepala Bidang Penelitian GMNI Kabupaten Sampang, Ainul Faqih, menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi ketidaksesuaian penyaluran PKH yang diduga terjadi sejak tahun 2019 hingga 2024.
Baca Juga ; Korban Begal Disertai Pembakaran di Sampang Ternyata Pengemudi Gojek Asal SidoarjoAinul Faqih menilai kondisi ini disebabkan oleh kelalaian dan lemahnya pengawasan dari pendamping PKH di tingkat desa. "Seharusnya pendamping melakukan pendampingan serius agar tepat sasaran dan transparan," pinta Ainul.
Sementara itu, Wahyudi menambahkan bahwa di Desa Rahayu, penyaluran Bansos PKH belum optimal, di mana sebagian warga yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) mengaku tidak menerima bantuan.
Baca juga: Puluhan Jabatan Eselon di Sumenep Masih Kosong, Pemkab Bergantung pada Pelaksana Tugas
"Di Desa Robatal dan Daleman, justru beberapa warga tidak pegang rekening Bansos," jelasnya, menyoroti masalah pentingnya kepemilikan kartu rekening oleh KPM.
Baca Juga : Satu Kopdes Merah Putih di Sampang Sudah Ajukan Pinjaman, Ini SyaratnyaMenanggapi laporan tersebut, Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Sampang, Edi Subianto, berjanji akan segera menindaklanjuti temuan GMNI.
"Besok kami akan panggil para pendamping tiga desa itu, dan turun ke lapangan untuk cek," janjinya.
Baca juga: Hapus Label Daerah Tertinggal, Karya Rupa Sampang Optimistis Tembus Pasar Dunia
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Edi Subianto menegaskan bahwa Dinsos PPPA akan segera mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh kecamatan. Surat edaran tersebut akan diteruskan ke desa-desa untuk mempertegas mengenai kewajiban kepemilikan kartu rekening PKH oleh KPM, dan melarang pengalihannya kepada orang lain.
"Semoga dengan langkah itu kejadian serupa tidak terulang lagi," pungkas Edi. (yud)
Editor : fadil