KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bojonegoro Heru Sugiarto, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Kecamatan Padangan.
Penetapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kamis (9/10/2025). Heru yang sebelumnya hanya berstatus saksi, kini diduga kuat ikut berperan dalam praktik korupsi berjamaah bersama empat kepala desa dan seorang rekanan proyek.
Baca juga: Bojonegoro Raih Insentif Fiskal Rp5,9 Miliar Berkat Keberhasilan Tekan Stunting
“Benar, sudah kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tegas AKBP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.
Menurut Dewa, penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat empat kepala desa penerima BKKD serta penyedia proyek.“Kasus ini merupakan split dari berkas tersangka sebelumnya yang melibatkan penyedia dan para kepala desa,” ungkapnya.
Saat menjabat Camat Padangan, Heru disebut memiliki peran penting dalam memuluskan pencairan dana bantuan. Ia memperkenalkan rekanan proyek kepada desa penerima dan ikut menandatangani berkas pengajuan anggaran tanpa disertai laporan pertanggungjawaban (LPJ).
“Modusnya seperti itu, tersangka memperkenalkan penyedia kepada desa penerima dan turut menandatangani pengajuan tanpa LPJ,” beber Dewa.
Baca juga: Bojonegoro Jadi Tuan Rumah ASMOPSS ke-15, 155 Peserta dari Enam Negara Adu Ketajaman Otak
Dari hasil audit sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,69 miliar. Dana yang sejatinya untuk pembangunan desa justru diduga dikorupsi secara berjamaah.
Meski telah berstatus tersangka, Heru belum ditahan. “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” tambah Dewa.
Hingga berita ini ditulis, Heru Sugiarto belum merespons konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp.
Baca juga: Bupati Bojonegoro Ajak Masyarakat Tak Sia-siakan Makanan
Sementara itu, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengaku belum menerima laporan resmi terkait penetapan tersangka pejabatnya tersebut. “Belum ada kabar,” singkatnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan Tipikor BKKD Padangan ini sebelumnya telah menyeret Bambang Soedjatmiko, rekanan pelaksana proyek yang divonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2023.
Selain itu, empat kepala desa juga telah divonis 5 tahun penjara, yakni Kades Tebon Wasito, Kades Dengok Supriyanto, Kades Purworejo Sakri, dan Kades Kuncen Mohammad Syaifudin. (ris)Editor : M Nur Afifullah