KLIKJATIM.Com | Sampang - Aparat kepolisian dari Polsek Kedungdung bersama tim gabungan Polres Sampang membakar arena judi sabung ayam di Dusun Seloros, Desa Batoporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, pada Minggu (14/9/2025). Aksi ini dilakukan sebagai langkah tegas setelah imbauan yang berulang kali diabaikan.
Saat polisi tiba di lokasi, para pelaku judi langsung membubarkan diri. Mereka meninggalkan tenda, kurungan ayam, dan beberapa peralatan lainnya.
Baca juga: Apresiasi Loyalitas, 78 Personel Polres Bojonegoro Terima Tanda Kehormatan Negara
Kapolsek Kedungdung, Iptu Syafriwanto, menjelaskan bahwa pihaknya sudah berulang kali melakukan upaya pencegahan, mulai dari safari Jumat hingga imbauan langsung ke tokoh masyarakat. Namun, kegiatan sabung ayam tetap berlanjut.
Baca Juga : Wabup Sampang Minta Disdik Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Sekolah"Kami sudah berkali-kali mengingatkan, tetapi kenyataannya mereka masih saja nekat. Karena itu, kami ambil langkah tegas," ujar Syafriwanto.
Baca juga: Petaka Sopir Mengantuk, Xpander Seruduk Motor, PKL, hingga Warung Sembako di Sumenep
Untuk memastikan arena tidak digunakan kembali, polisi langsung membongkar dan membakar tenda serta peralatan yang ditinggalkan. Asap tebal mengepul dari lokasi, menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas perjudian.
Syafriwanto juga mengakui bahwa para pelaku sering melakukan aksinya secara sembunyi-sembunyi. "Kami juga sudah meminta pedagang untuk tidak berjualan di sekitar arena. Kalau tidak ada yang mendukung, otomatis kegiatan itu akan mati sendiri," jelasnya.
Baca Juga : Atap SDN Gunung Rancak 1 Sampang Ambruk, Siswa Terpaksa Belajar di Teras dan Rumah WargaPihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan patroli di wilayah Kedungdung untuk memastikan praktik sabung ayam benar-benar berhenti.
Baca juga: Hapus Kekerasan di Sekolah, K3S Pangarengan Sampang Siap Jalankan Aturan Baru Menteri
"Tidak ada lagi kompromi, perjudian ini adalah penyakit sosial yang merusak generasi dan mengganggu ketertiban masyarakat," tandasnya. (yud)
Editor : fadil