KLIKJATIM.Com | Pamekasan - Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan menggerebek lokasi yang diduga menjadi arena judi sabung ayam di Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, pada Selasa (9/9/2025). Dalam operasi tersebut, sebanyak 12 orang berhasil diamankan.
Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian yang meresahkan di wilayah tersebut.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengamanan, seluruh terduga pelaku langsung menjalani interogasi awal untuk pendalaman lebih lanjut.
Baca juga: Madura United Copot Alfredo Vera dari Kursi Pelatih
“Setelah berhasil mengamankan 12 orang di lokasi, kami lakukan pemeriksaan awal. Dari hasil interogasi, enam orang di antaranya mengakui telah melakukan perjudian sabung ayam dengan memasang uang taruhan,” ungkap AKP Jupriadi dalam keterangan persnya, Kamis (11/9/2025).
Adapun keenam orang yang diduga kuat terlibat langsung dalam praktik judi tersebut masing-masing berinisial M (29), H (36), MZ (41), J (48), NHF (43), dan A (60). Sementara enam orang lainnya mengaku tidak ikut bertaruh dalam permainan tersebut.
Baca juga: 14 Rumah di Pamekasan Rusak Diterjang Angin Kencang Disertai Hujan Deras
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain empat ekor ayam jago, 10 meter kain tekstil, satu unit gelanggang aduan, satu buah jam dinding, dan uang tunai sebesar Rp2,2 juta.
“Para pelaku yang terbukti berjudi akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 dan ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Jupriadi.
Baca juga: Strategi Madura United Jaga Kebugaran Pemain Cadangan Lewat Liga Elite
Saat ini, keenam pelaku yang mengakui perbuatannya masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Pamekasan, sementara enam lainnya masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan untuk memastikan keterlibatannya. (ris)
Editor : Hirna Ramadhanianto