KLIKJATIM.Com | Gresik – Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah, Polres Gresik, berhasil membongkar kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan berulang kali oleh seorang pemuda berinisial MDRA (23), warga Desa Cangaan, Kecamatan Ujungpangkah. Terduga pelaku ditangkap setelah diketahui sudah tujuh kali membobol rumah tetangganya sendiri.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Ujungpangkah Iptu Suwito menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban, Susanawati (48), melapor usai rumahnya dimasuki pencuri. Senin (1/9/2025) pagi, korban yang baru pulang dari Temanggung mendapati jendela rumah dalam keadaan tidak terkunci. Setelah dicek, uang tunai Rp2 juta dan surat-surat perhiasan hilang.
Baca juga: Mangrove yang Ditanam PT Smelting di Ujungpangkah Gresik Mampu Serap Karbon Cukup Besar
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dua hari kemudian, Rabu (3/9/2025), petugas berhasil menangkap pelaku saat berada di sebuah warung kopi di Desa Cangaan.
Baca juga: Pokdarling Kecamatan Ujungpangkah Gresik Resmi Dibentuk: Aksi Nyata Demi Lingkungan LestariHasil pemeriksaan mengungkap bahwa aksi tersebut bukan yang pertama. Sejak 2024, pelaku sudah tujuh kali membobol rumah korban dengan total kerugian sekitar Rp52 juta. Barang yang dicuri bervariasi, mulai uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, hingga rokok dan korek api.
Baca juga: Jogging Track Mangrove Pangkahkulon yang Dibangun PT Smelting Kini Sudah Nyambung
“Modusnya sama, pelaku masuk saat rumah kosong. Dari tangan pelaku kami menyita barang bukti berupa sepasang sandal dan ikat pinggang,” terang Iptu Suwito.
Baca juga: Green House Pengembangan Bibit 15 Jenis Mangrove di Pangkahkulon Dibangun PT Smelting
Atas perbuatannya, MDRA dijerat Pasal 363 junto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar