Masa Jabatan Kades Diperpanjang Dua Tahun, Komisi I DPRD Gresik Minta DPMD Siapkan Mekanisme Teknis dan Administrasi

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Pemerintah Kabupaten Gresik resmi menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (SE Kemendagri) Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa kepala desa yang masa jabatannya berakhir sejak 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024, dan belum dilakukan pemilihan kepala desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dapat diperpanjang masa jabatannya. Perpanjangan ini dilakukan melalui pengukuhan ulang, dengan masa tambahan paling lama dua tahun, dan dikalkulasi sebagai bagian dari total masa jabatan delapan tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa yang telah direvisi.

Baca juga: Pererat Sinergi Ulama–Umara, Kapolres Gresik Silaturahmi ke MUI

Khusus untuk desa yang sudah melaksanakan pilkades, pelantikan kepala desa terpilih wajib dilakukan paling lambat minggu keempat bulan Agustus 2025. Sementara itu, bagi desa yang belum melaksanakan pilkades, bupati diminta melakukan pendataan serta perubahan keputusan masa jabatan, dan melaksanakan pengukuhan pada waktu yang sama.

Baca juga: DPRD Gresik Desak Dispendukcapil Benahi Data Nama 32 Desa yang Tidak Sinkron di SIAK
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra, menyambut baik kebijakan ini. Ia menilai perpanjangan masa jabatan sebagai langkah strategis dalam mengisi kekosongan pemerintahan desa dan menjembatani transisi regulasi pasca revisi Undang-Undang Desa.

"Pemerintah daerah perlu segera melakukan pendataan dan pengukuhan kepala desa yang masa jabatannya berakhir antara November 2023 hingga Januari 2024, sebagaimana diamanatkan dalam surat edaran," ujar Rizaldi, Rabu (6/8/2025).

Baca juga: Dosen FISH UNESA Bersama PPI Taiwan Dorong Penguatan Identitas Budaya Diaspora Indonesia

Ia menambahkan, Komisi I DPRD Gresik mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk menyiapkan mekanisme administratif secara teknis dan terstruktur. “Kami akan mengawal proses ini melalui fungsi pengawasan agar berjalan tertib, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh desa,” tegasnya.

Di Kabupaten Gresik sendiri, terdapat 24 desa yang terdampak oleh penundaan pilkades. Sebelumnya, kebutuhan anggaran pelaksanaan pilkades diperkirakan mencapai Rp2,4 miliar, dengan biaya operasional sebesar Rp500 juta untuk seluruh desa. Namun, seluruh anggaran tersebut kini telah dialihkan ke kegiatan lain melalui pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca juga: Mudahkan Tanam Mangrove di Lumpur, Alat 'Pancalan' Milik PGN SAKA Resmi Dipatenkan

Dengan kebijakan ini, pelaksanaan Pilkades akan disesuaikan kembali setelah masa perpanjangan berakhir, atau sesuai ketentuan lebih lanjut dari pemerintah pusat. (qom/*)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru