Usai Disidak Ketua DPRD Gresik, Galian C di Tepi Bengawan Solo Ditertibkan Polisi

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Ekskavator yang digunakan untuk pengerukan tanah di lahan galian di tepi Bengawan Solo, Desa Sukorejo, diamankan Unit Tipditer Satreskrim Polres Gresik (Dok/Satreskrim Polres Gresik for Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pelanggaran tambang ilegal di wilayah hukumnya. Unit Tindak Pidana Tertentu (Pidter) melakukan pengecekan aktivitas tambang galian C di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Gresik.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, menyampaikan, pengecekan ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga: Truk Angkut Alat Berat Mogok di Tanjakan TMP, Lalin Kota Gresik Macet Parah

"Dari hasil penelusuran di lapangan, polisi menemukan aktivitas tambang yang diduga tidak mengantongi izin sesuai ketentuan. Enam orang di lokasi turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Abid.

Mereka adalah AI (48), warga Kecamatan Bungah dan pemilik usaha tambang; AY (25), operator ekskavator asal Lamongan; MAM (18), warga Kenjeran Surabaya yang berperan sebagai ceker; serta tiga sopir truk, yaitu AR (21) warga Bungah, R (52), dan ES (58) warga Rengel, Tuban.

Polisi juga mencatat aktivitas pengangkutan material tambang sebanyak 51 rit menggunakan 18 unit truk pada hari yang sama. Sejumlah barang bukti turut diamankan, meliputi tiga unit truk diesel bernomor polisi S 8417 JJ, W 9071 UM, dan S 9835 HK, satu unit ekskavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap pengangkutan, serta satu kunci ekskavator.

Abid menegaskan pihaknya tengah mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) sebagai proses awal penyelidikan.

“Kami akan memanggil dan meminta keterangan saksi-saksi terkait untuk mendalami dugaan pelanggaran ini. Status kasus saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” jelas AKP Abid.

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya.

Satreskrim Polres Gresik menegaskan komitmennya menindak tegas setiap aktivitas tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.

Baca juga: Sidak Tambang Galian C Ilegal, Ketua DPRD Gresik Perintahkan Penutupan dan Rekondisi Lokasi
Sebelumnya, Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang galian C ilegal di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, pada Senin (28/07/2025). Dalam sidak tersebut, ditemukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi, bahkan berlokasi hanya beberapa meter dari bibir Sungai Bengawan Solo.

“Lokasi yang ditambang adalah tangkis atau tanggul sungai. Meskipun penambang mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), ini sangat berbahaya. Jika dibiarkan, air Sungai Bengawan Solo dapat meluber ke tambak dan pemukiman warga sekitar,” ujar Syahrul usai sidak.

Baca juga: Hari Bumi, Fraksi PKB DPRD Gresik Gelar Diskusi Cari Solusi Darurat Sampah dan Ancaman Mikroplastik

Lebih mengejutkan, para penambang mengklaim sudah mendapat izin dari kepala desa dan aparat penegak hukum hanya melalui koordinasi. Syahrul menegaskan, hanya berkoordinasi tidak sama dengan mendapat izin.

"Proses perizinan tambang galian C sangat ketat, apalagi jika dekat dengan bibir sungai,” tegasnya.

“Kami minta agar aktivitas tambang galian C ilegal ini segera ditutup dan lokasi tambang di Desa Sukorejo direkondisi seperti semula,” tambahnya.

Selain kasus di Sukorejo, Syahrul mengungkap masih banyak aktivitas tambang ilegal lain yang beroperasi di wilayah Gresik, seperti di Desa Melirang (Bungah), Desa Bedanten (Bungah), dan Desa Lowayu (Dukun).

“Pemerintah desa dan pemuda setempat harus proaktif mengawasi dan melaporkan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan,” pungkasnya.

Baca juga: Bupati Gresik Pimpin Pembukaan TMMD ke-128, Fokus RTLH hingga Infrastruktur Desa

Syahrul juga mengkritik lemahnya pengawasan pemerintah pusat dan provinsi terkait perizinan tambang galian C.

“Kewenangan perizinan memang di pemerintah pusat dan provinsi, tapi pengawasannya nyaris tidak berjalan sehingga banyak tambang ilegal beroperasi tanpa sanksi,” ujarnya.

Ketua DPRD Gresik ini mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi agar lingkungan tidak rusak akibat tambang ilegal. Ia juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Kepolisian, Satpol PP, Dinas Perizinan, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk menggelar operasi gabungan menertibkan tambang ilegal beserta angkutannya.

“Jangan membuka lahan baru tanpa izin lengkap dan sesuai tata ruang, supaya tidak menimbulkan polemik dan kerugian bagi masyarakat,” tandas Syahrul. (qom)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru