Pemkab Gresik dan Kejari Sepakati Kerja Sama Penanganan Perdata dan TUN dengan Fokus Pengembalian Aset Daerah

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani dan Kajari Gresik, Yanuar Utomo, usai menandatangani MoU (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Pemerintah Kabupaten Gresik menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Gresik terkait Penanganan Perkara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan berlangsung pada Rabu (30/7/25) di Kantor Bupati Gresik.

MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, dan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Yanuar Utomo. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Gresik, khususnya Bidang Perdata dan TUN, akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada Pemkab Gresik, baik secara litigasi maupun non-litigasi.

Baca juga: Yanuar Utomo Resmi Pimpin Kejari Gresik, Hadapi Tantangan Penanganan Kasus Korupsi

Fokus utama kerja sama ini adalah memaksimalkan upaya pengembalian aset-aset milik Pemkab Gresik yang saat ini dikuasai pihak ketiga atau perorangan tanpa dasar hukum yang sah.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Yanuar Utomo, menegaskan bahwa pengembalian aset menjadi prioritas utama Kejari di bidang Perdata dan TUN.

Baca juga: Kejari Gresik Selidiki Dugaan Penyerobotan Lahan Sempadan Sungai oleh 13 Perusahaan

“Kami akan memaksimalkan fungsi kejaksaan untuk mengembalikan aset-aset Pemkab Gresik yang saat ini dikuasai oleh pihak ketiga atau masyarakat. Ini merupakan bentuk pengamanan kekayaan negara agar dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Baca juga: Yanuar Utomo Resmi Pimpin Kejari Gresik, Hadapi Tantangan Penanganan Kasus Korupsi
Sementara itu, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menyambut baik sinergi ini sebagai wujud komitmen membangun pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

“Kami sangat terbuka untuk didampingi Kejaksaan Negeri dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum, khususnya terkait aset. Hal ini menyangkut keberlanjutan pembangunan dan tanggung jawab negara,” ucap Yani.

Baca juga: Lagi, Kejari Gresik Tetapkan Dua Pejabat Disperindagkop Tersangka Baru Korupsi Hibah UMKM

Penandatanganan MoU ini turut disaksikan oleh jajaran pejabat struktural Pemkab Gresik dan pejabat Kejari Gresik yang memberikan dukungan penuh terhadap kerja sama lintas kelembagaan tersebut.

Melalui kerja sama ini, Pemkab Gresik berharap setiap langkah hukum yang diambil dapat berjalan secara legal, terukur, dan tuntas, sehingga potensi pendapatan dari aset daerah dapat dioptimalkan demi kesejahteraan masyarakat Gresik. (qom)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru