KLIKJATIM.Com | Gresik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah pembangunan asrama fiktif di Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi, Kecamatan Manyar.
Kepala Kejari Gresik, Nana Riana, menyampaikan bahwa dana hibah senilai Rp400 juta tersebut berasal dari APBD Pemprov Jawa Timur Tahun 2019.
"Kasus dugaan hibah untuk proyek pembangunan asrama santri ini diduga fiktif karena tidak ada wujud bangunannya," ujar Nana Riana dalam konferensi pers di Kantor Kejari Gresik.
Baca juga: MPLS Dimulai, SMPN 1 Gresik Jadi Percontohan Sekolah Moderasi Beragama
Ia menerangkan, penyidik pidana khusus (Pidsus) telah memeriksa 27 orang saksi dalam perkara ini. Para saksi berasal dari unsur yayasan Ponpes Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi, ASN Pemprov Jatim, konsultan, kepala desa, serta beberapa santri.
"Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Saat ini kami masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam waktu dekat, Kejaksaan akan menetapkan tersangka, kemungkinan lebih dari satu orang," lanjutnya.
Nana menjelaskan bahwa modus dugaan korupsi terjadi saat pihak yayasan mengajukan proposal bantuan hibah untuk pembangunan asrama santri putri dengan nilai Rp400 juta. Proposal tersebut disetujui oleh Pemprov Jatim dan dana pun dicairkan.
Baca juga: Resmob Polres Gresik Ringkus Dua Terduga Pelaku Pembobol Rumah, Emas Korban Raib Senilai Rp82,6 Juta
Namun, dana hibah tersebut diduga tidak digunakan untuk membangun asrama sebagaimana peruntukannya. Uang itu justru digunakan untuk membeli tanah atas nama pribadi, bukan atas nama yayasan.
“Bahkan dalam laporan pertanggungjawaban, dana Rp400 juta disebut digunakan untuk pembangunan asrama santri putri, padahal bangunannya tidak pernah ada,” ungkapnya.
Baca juga: Truk Box Terguling di Simpang Empat Segoromadu Gresik Timpa Dua Motor, Tak Ada Korban Jiwa
Karena tidak ada pembangunan fisik sebagaimana dilaporkan, Kejari Gresik menyatakan bahwa negara mengalami kerugian total senilai Rp400 juta. (ris)
Editor : Redaksi