KLIKJATIM.Com | Gresik — Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Gresik terkait kenaikan pangkat bagi 414 Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk periode tahun 2025.
Acara penyerahan SK berlangsung di Kantor Bupati Gresik pada Selasa 15 Juli 2025, sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kinerja para ASN dalam mendukung roda pemerintahan serta pelayanan publik.
Baca juga: Serahkan SK PNS dan Perpanjangan PPPK, Bupati Gresik Tekankan Integritas ASN
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk apresiasi negara terhadap disiplin, integritas, dan prestasi kerja ASN. Ia menegaskan bahwa sistem yang digunakan dalam promosi jabatan mengedepankan prinsip meritokrasi.
“Setiap ASN memiliki kesempatan yang sama untuk naik pangkat, selama menunjukkan kompetensi, dedikasi, dan integritas. Upgrade diri adalah kewajiban, bukan pilihan,” ujarnya.
Bupati Yani juga memberi penekanan khusus bahwa dalam proses promosi jabatan, Pemerintah Kabupaten Gresik mengedepankan manajemen talenta, bukan kedekatan personal.
“Saya tegaskan kepada Kepala BKPSDM, yang kita lihat adalah kemampuan, bukan siapa yang dikenalnya. Tidak perlu kenal Pak Bupati untuk bisa naik pangkat. Sistem ini objektif dan transparan,” tegasnya.
Baca juga: Lapor GUS Resmi Diluncurkan, Warga Gresik Kini Bisa Sampaikan Aduan Lewat WhatsAppPernyataan ini sekaligus menampik adanya praktik-praktik tidak profesional dalam promosi jabatan. Ia juga mengingatkan ASN agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan jabatan secara tidak resmi.
Baca juga: Ratusan Pebasket Ramaikan Turnamen 3 on 3 Gressmall, Gresik Punya Lapangan Standar Internasional
“Jangan terpengaruh oleh janji-janji kosong. Tidak ada tempat untuk cara-cara seperti itu di lingkungan Pemkab Gresik. Fokuslah pada peningkatan kinerja dan kemampuan diri,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa kenaikan pangkat bukan semata-mata formalitas administratif, melainkan momentum reflektif yang diharapkan mampu mendorong semangat pelayanan publik yang lebih baik.
“Kenaikan pangkat ini adalah wujud nyata dari hasil kerja yang diukur secara objektif. Disiplin dan kompetensi akan selalu terlihat dalam sistem yang kita bangun,” kata Bupati Yani.
Baca juga: Bupati Gresik Pimpin Pembukaan TMMD ke-128, Fokus RTLH hingga Infrastruktur Desa
Sebanyak 414 ASN dari berbagai perangkat daerah menerima SK kenaikan pangkat setelah melalui proses evaluasi terhadap kinerja, kepatuhan administrasi, dan disiplin kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Menutup sambutannya, Bupati mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Gresik untuk terus menjaga integritas, meningkatkan kompetensi, dan bekerja sepenuh hati demi kemajuan Gresik dan kesejahteraan masyarakat. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar