Pengurus Ponpes Kangean Diciduk, 10 Santriwati Diduga Jadi Korban Kekejaman Seksual

klikjatim.com
DITANGKAP. Moh. Sahnan, tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pulau Kangean, saat diamankan oleh pihak kepolisian. (Hendra/KLIKJATIM.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep – Jagat pendidikan agama di Madura tercoreng dengan terungkapnya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pengurus pondok pesantren di Pulau Kangean, Sumenep. Moh. Sahnan (51), nama pelaku, akhirnya berhasil diringkus setelah menjadi buronan polisi.

Sahnan diamankan pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, di wilayah Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo. Ia menjadi buronan sejak laporan resmi dilayangkan ke polisi pada awal Juni 2025.

Baca juga: Misteri Jasad di Blega Terungkap: Ternyata Tangan Dingin Anak Tiri yang Mengakhiri Nyawa Ibunya

Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (11/6), mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan LP/B/28/VI/2025 tertanggal 3 Juni. "Setelah penyelidikan, pelaku berhasil diamankan dalam pelariannya," ujar Widiarti.

Baca Juga : Polres Sumenep Periksa Intensif Guru Ngaji Cabul di Kangean

Berdasarkan keterangan korban dan hasil penyidikan, peristiwa keji ini pertama kali terjadi pada tahun 2021. Saat itu, korban berinisial F yang masih berstatus santriwati diminta oleh Sahnan untuk mengambilkan air dingin dan membawanya ke dalam kamar pelaku.

Tanpa curiga, korban menuruti perintah tersebut. Namun, sesampainya di dalam kamar, pelaku justru melancarkan tindakan asusila terhadap korban yang saat itu tidak berani melawan.

"Korban dalam posisi takut. Apalagi pelaku merupakan pengasuh pondok pesantren yang sangat dihormati dan ditakuti," jelas Widiarti.

Baca juga: Kades Pragaan Daya Sumenep Ditangkap, Diduga Korupsi ADD

Baca Juga : Kapal Bermuatan Sembako Karam di Perairan Sumenep, Kerugian Capai Rp30 Juta

Usai melakukan aksinya, pelaku bahkan mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun. Lima hari setelah kejadian pertama, pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan modus serupa.

Ketakutan korban membuat F kembali bungkam, hingga akhirnya kasus ini mencuat ke publik setelah korban memberanikan diri melapor. Dalam penyelidikan lanjutan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Resmob Polres Sumenep, terungkap bahwa korban tidak hanya satu orang.

Selain F, terdapat 9 santriwati lain yang juga mengalami nasib serupa di tangan Sahnan. Semua korban masih berusia di bawah umur dan berada dalam lingkungan pesantren yang diasuh langsung oleh pelaku.

Baca juga: Bank BRI Sumenep Didemo PMII UNIJA, Dugaan Kredit SK Pensiun Dipersoalkan

Baca Juga : Cabuli Muridnya, Guru Bejat Dijebloskan ke Tahanan Polres Sumenep

Akibat perbuatannya, Sahnan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, tersangka sudah kami tahan di Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Widiarti. (yud) 

Editor : Hendra

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru