Cabuli Muridnya, Guru Bejat Dijebloskan ke Tahanan Polres Sumenep

klikjatim.com
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, saat memberikan keterangan pers belum lama ini. (dok. M.Hendra.E/KLIKJATOM.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep - Seorang guru madrasah diniyah di Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisial AK (31), ditangkap polisi atas tuduhan pencabulan terhadap siswinya yang berusia 10 tahun.  

Baca juga: Petaka Sopir Mengantuk, Xpander Seruduk Motor, PKL, hingga Warung Sembako di Sumenep

Peristiwa bejat ini terjadi di ruang kelas saat korban tengah menghafal Surat Yasin.  AK memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan pelecehan seksual dengan meremas bagian tubuh sensitif korban.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan AK telah ditahan.

Baca juga: Kasus Korupsi BSPS Sumenep Memanas: Kejati Jatim Tetapkan Tenaga Ahli DPR RI sebagai Tersangka Baru

Dalam pengakuannya, AK mengaku tergoda dan melakukan tindakan tersebut untuk memuaskan hasrat seksualnya.

Atas perbuatannya, AK terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp 5 miliar, berdasarkan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Baca juga: Bupati Sumenep Ambil Langkah Cepat, Laporkan Pencemaran CPO Gili Iyang ke DLH Jatim

Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain. Kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada seorang pendidik telah dikhianati oleh tersangka yang memanfaatkan posisinya untuk melakukan tindakan amoral dan melanggar hukum. (ris)

Editor : Hendra

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru