KLIKJATIM.Com | Sumenep - Seorang guru madrasah diniyah di Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisial AK (31), ditangkap polisi atas tuduhan pencabulan terhadap siswinya yang berusia 10 tahun.
Baca juga: Selidiki Penyebab Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2, Polda Jatim Periksa 22 Saksi
Peristiwa bejat ini terjadi di ruang kelas saat korban tengah menghafal Surat Yasin. AK memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan pelecehan seksual dengan meremas bagian tubuh sensitif korban.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan AK telah ditahan.
Baca juga: Hak Abdul Hamid Pulih, BRI Kembalikan SK Pensiun dan Hentikan Potongan Kredit
Dalam pengakuannya, AK mengaku tergoda dan melakukan tindakan tersebut untuk memuaskan hasrat seksualnya.
Atas perbuatannya, AK terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp 5 miliar, berdasarkan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: PAN Sumenep Perkuat Struktur hingga Desa, 500 Relawan Dikukuhkan
Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain. Kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada seorang pendidik telah dikhianati oleh tersangka yang memanfaatkan posisinya untuk melakukan tindakan amoral dan melanggar hukum. (ris)
Editor : Hendra