80 Persen Penghuni Rutan Sampang Didominasi Pelaku Narkoba

klikjatim.com
ADMINISTRASI: Beberapa keluarga penghuni Rutan Kelas II B Sampang berada di ruang administrasi untuk membesuk.

KLIKJATIM.Com | Sampang - Pemberantasan  narkoba di Kabupaten Sampang perlu digalakkan. Sebab 80 persen penghuni rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Sampang kebanyakan tersandung kasus narkoba. Hal itu menyebabkan Sampang masuk kategori zona hitam.

Baca juga: Kuasa Hukum Eks Kadisdik Sampang Ajukan Justice Collaborator

Sebelumnya, Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pol Awang Joko Rumitro menyampaikan bahwa dari 4 kabupaten di Madura, Sampang dan Bangkalan masuk dalam kategori zona hitam peredaran narkoba. Hal itu diungkapkan pada saat pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram dan ganja 8 kilogram di Pendopo Trunojoyo, Sampang pada Selasa, 29 April 2025 lalu.

Humas Rutan Kelas II B Sampang, Panca menyatakan bahwa beberapa kategori dan jumlah tahanan tahun 2025 sebanyak 359 orang. Rinciannya 11 wanita, 332 laki-laki dan anak-anak 6 orang.

"Untuk penghuni rutan sampang perhari ini jumlahnya 359 orang mas, untuk wanita 11, laki-laki 332 dan anak-anak 6 orang mas," ungkapnya Kamis (22/5/2025).

Baca juga: Tak Terima Kliennya Ditahan, Kuasa Hukum Eks Kepala Dinas Pendidikan Sampang Siapkan Permohonan Penangguhan Penahanan

ia menjelaskan, bahwa penghuni Rutan Kelas II B Sampang saat ini mayoritas tersandung kasus narkoba, yaitu 80 persen.

Ia berharap Kabupaten Sampang bisa mengurangi presentase angka 80% guna menciptakan Sampang bersih dari Narkoba.

Baca juga: Diduga Akibat Puntung Rokok, Lahan Kosong di Belakang PT Garam Pangarengan Sampang Terbakar

"Semoga kedepannya Sampang semakin kondusif dan bisa mengurangi presentase kasus Narkoba, agar bisa menciptakan Sampang bersih dari Narkoba," pungkasnya. (ris)

Editor : fadil

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru