Korupsi BSPS, 50 Kades dan 50 Fasilitator yang Diperiksa Kejati Jatim di Sumenep

klikjatim.com
DIPERIKSA. Puluhan kepala desa serta fasilitator BSPS di Sumenep, tengah menjalani pemeriksaan oleh Kejati Jawa Timur di Gedung Islamic Center, Kecamatan Batuan. (dok. M.Hendra.E/KLIKJATIM.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep - Penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep kini ditangani langsung oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). 

Baca juga: Hak Abdul Hamid Pulih, BRI Kembalikan SK Pensiun dan Hentikan Potongan Kredit

Lembaga penegak hukum ini bergerak cepat dengan memanggil dan memeriksa secara serentak total 100 orang yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut.

Dalam dokumen resmi bernomor B-3664/M.5.5/Fd.1/05/2025, Kejati Jatim menyurati Kejaksaan Negeri Sumenep untuk melanjutkan proses pemanggilan terhadap 50 kepala desa dan 50 orang fasilitator BSPS. Surat itu kemudian diteruskan kepada para pihak yang tersebar di wilayah daratan dan kepulauan Sumenep.

Baca juga: Pemkab Pamekasan Bersikap Kooperatif Hadapi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Proses pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 21 Mei 2025, dan dipusatkan di Gedung Islamic Centre Batuan, Sumenep. Puluhan kepala desa yang diperiksa berasal dari berbagai kecamatan, baik yang berada di wilayah utama Sumenep maupun dari kawasan kepulauan.

Baca juga: PAN Sumenep Perkuat Struktur hingga Desa, 500 Relawan Dikukuhkan

Selain para kepala desa, Kejati Jatim juga memeriksa 50 orang fasilitator BSPS yang turut dilibatkan dalam pelaksanaan proyek tersebut. (ris)

Editor : Hendra

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru