KLIKJATIM.Com | Sumenep - Penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep kini ditangani langsung oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Baca juga: Puluhan Jabatan Eselon di Sumenep Masih Kosong, Pemkab Bergantung pada Pelaksana Tugas
Lembaga penegak hukum ini bergerak cepat dengan memanggil dan memeriksa secara serentak total 100 orang yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut.
Dalam dokumen resmi bernomor B-3664/M.5.5/Fd.1/05/2025, Kejati Jatim menyurati Kejaksaan Negeri Sumenep untuk melanjutkan proses pemanggilan terhadap 50 kepala desa dan 50 orang fasilitator BSPS. Surat itu kemudian diteruskan kepada para pihak yang tersebar di wilayah daratan dan kepulauan Sumenep.
Baca juga: Penyuluh KPK Soroti Risiko Jual Beli Jabatan, Kepala Daerah Diminta Jaga Integritas Mutasi ASN
Proses pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 21 Mei 2025, dan dipusatkan di Gedung Islamic Centre Batuan, Sumenep. Puluhan kepala desa yang diperiksa berasal dari berbagai kecamatan, baik yang berada di wilayah utama Sumenep maupun dari kawasan kepulauan.
Baca juga: Mayoritas Perusahaan di Sumenep Skala Mikro-Kecil, Penerapan UMK Jadi Tantangan
Selain para kepala desa, Kejati Jatim juga memeriksa 50 orang fasilitator BSPS yang turut dilibatkan dalam pelaksanaan proyek tersebut. (ris)
Editor : Hendra