KLIKJATIM.Com | Jombang – Musibah kebakaran yang melanda pasar tradisional di Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, pada Jumat petang, 9 Mei 2025, ternyata dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.
Kepala Desa Mojoduwur, Imam Baihaki, mengungkapkan bahwa dirinya sempat dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai perwira polisi dari Polres Jombang. Orang tersebut meminta sejumlah uang dengan dalih untuk menangani dan menyelidiki kasus kebakaran yang menghanguskan puluhan kios di pasar tersebut.
Baca juga: Mendesak, Pembentukan BNN Kabupaten Jombang Karena Alasan Ini
“Pada saat kami sedang melakukan identifikasi kebakaran, sekitar pukul 08.00 WIB, saya menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai Kasat dari Polres Jombang. Ia meminta saya menghubungkan dengan pihak terkait kebakaran sore kemarin. Saya arahkan ke Kepala Pasar. Tidak lama kemudian, oknum tersebut meminta uang antara dua hingga lima juta rupiah,” ujar Imam pada Sabtu malam, 10 Mei 2025.
Namun Imam curiga dan meminta Kepala Pasar, Wadi, untuk tidak mengirimkan uang apa pun. Kecurigaan semakin kuat saat oknum tersebut menghapus seluruh pesan yang sempat dikirim sebelumnya, termasuk nomor rekening dan permintaan uang.
Baca juga: SPMB Jombang Dimulai,Peserta Belum Dapat PIN, Ini Kendalanya
“Setelah mengirimkan nomor rekening ke Pak Wadi, oknum itu langsung menghapus seluruh pesan dari ponsel saya. Ini memperkuat dugaan bahwa ini adalah upaya penipuan dan pemerasan yang memanfaatkan situasi bencana,” tegas Imam.
Baca juga: Kebakaran Hebat Landa Pasar Mojoduwur Jombang, Delapan Kios Hangus TerbakarImam juga menegaskan bahwa tidak mungkin pihak kepolisian—baik dari Polsek Mojowarno maupun Polres Jombang—meminta uang dalam bentuk apa pun, apalagi dalam situasi darurat seperti ini.
“Saya pastikan itu penipuan. Tidak mungkin polisi meminta uang. Bahkan mereka turun langsung membantu kami di lapangan. Saya juga mohon maaf jika sempat menimbulkan kegaduhan. Oknum yang menelepon bukanlah anggota dari Polsek atau Polres,” jelasnya.
Baca juga: Kejari Jombang Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara Pidana Umum
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Mojowarno, AKP Trisula Hadi, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dan melakukan klarifikasi terkait aksi penipuan tersebut.
“Kami sudah menyelidiki kasus ini. Indikasi kuat bahwa ini adalah penipuan. Profiling terhadap pelaku menunjukkan lokasinya berada di luar Pulau Jawa dan masih terus kami dalami,” pungkasnya. (qom)
Editor : Diana