GRESIK - Pelayanan terhadap peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik, Jawa Timur, sudah mulai dibuka lagi sejak Senin (06/05/2019) sore.
Kebijakan ini sesuai instruksi Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto kepada pihak Rumah Sakit. "Iya benar, untuk pelayanan peserta BPJS Kesehatan di RSUD Ibnu Sina sudah dibuka lagi dari tadi malam tanpa ada pengecualian penyakit tertentu,” kata Direktur RSUD Ibnu Sina, dr. Endang Puspitowati, saat dikonfirmasi, Selasa (07/05/2019).
Baca juga: Fasilitas IPAL Belum Sesuai Standar, Operasional Dapur MBG di Kabupaten Gresik Dievaluasi
Pemberlakuan kembali pelayanan itu di luar kontrak kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Tapi murni kebijakan kepala daerah melalui managemen rumah sakit.
[irp]
Artinya, rumah sakit pelat merah tidak mendapatkan jaminan klaim pembayaran terhadap pelayanan peserta BPJS Kesehatan. “Kalau BPJS Kesehatan tetap berkukuh tidak bisa membayar tagihan dari tanggal 1 Mei 2019 sampai terbitnya akreditasi nanti, maka semua itu akan menjadi kerugian rumah sakit,” imbuhnya.
Baca juga: Okupansi Hotel Santika Gresik Penuh Saat Gelaran Haul Habib Abu Bakar Assegaf
Kendati rumah sakit sudah siap mengambil resiko kerugian, namun Pemda Kabupaten Gresik tidak hanya diam melihat semua itu terjadi. Melalui Komisi IV akan mengupayakan penambahan anggaran Bantuan Sosial (Bansos) dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2019.
“Tolong dicatat terkait penambahan anggaran bansos di PAK nanti sebagai salah satu rekomendasi komisi IV kepada pimpinan. Sehingga kalau nanti BPJS Kesehatan memang benar tidak mau membayar tagihan, maka rumah sakit bisa menggunakan anggaran bansos,” jelas Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Khoirul Huda ketika menggelar hearing dengan sejumlah pihak terkait.
[irp]
Baca juga: Puluhan Ribu Jamaah Diprediksi Hadiri Haul Habib Abu Bakar Assegaf di Gresik, Simak Titik Parkirnya
Di lain pihak, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, dr. Greisthy E.L Borotoding mengapresiasi kebijakan Bupati dan Wakilnya (Sambari-Qosim) yang tetap memberikan pelayanan pasien Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di RSUD Ibnu Sina.
“Silahkan melakukan pelayanan, karena kami sebenarnya tidak pernah menyetop pelayanan peserta BPJS Kesehatan di RSUD Ibnu Sina. Tapi kami hanya tidak bisa memberikan jaminan klaim pembayaran selama masa akreditasinya belum diperbaruhi,” paparnya. (nul/*)
Editor : Redaksi