BPJS Kesehatan Bantah Tunggakan 2 Bulan di RSUD Ibnu Sina

Reporter : Redaksi - klikjatim

GRESIK – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Gresik, membantah terkait tunggakan pembayaran 2 bulan kepada RSUD Ibnu Sina. Untuk tahun 2018 klaim yang belum dibayarkan hanya bulan Desember.

“Kami sudah menyelesaikan semua tunggakan kepada RSUD Ibnu Sina di tahun 2018 sampai bulan November,” kata Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Gresik, Fitriyah Kusumawati, Selasa (16/04/2019).

Adapun tagihan klaim khusus pada bulan Desember 2018 memang sengaja belum dibayarkan. Sebab tahapannya masih diverifikasi.

[irp] [irp]

Menurut dia, alasan keterlambatan pembayaran karena tagihan dari rumah sakit juga telat. Yaitu baru diajukan pada awal bulan April ini.

“Sehingga BPJS Kesehatan belum memiliki kewajiban atau tunggakan pembayaran klaim, sebagaimana diatur dalam Permenkes terkait tata cara pembayaran klaim program jaminan kesehatan nasional,” tandasnya.

Selanjutnya, total nilai tunggakan yang dibayarkan BPJS Kesehatan Gresik sepanjang April 2019 sebesar Rp 71,7 miliar lebih. Melalui pelunasan ini diharapkan, semua faskes atau rumah sakit tetap bisa bersinergi dalam memberikan pelayanan kepada pesera JKN-KIS.

Perlu diketahui, sebelumnya pihak RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik mengungkapkan, bahwa klaim BPJS Kesehatan yang sudah terbayar hanya sampai bulan Oktober 2018. “Pembayaran terakhir Oktober,” menurut Dirut RSUD Ibnu Sina, dr. Endang Puspitowati saat dikonfirmasi awak media melalui selulernya. (nul/*)