KLIKJATIM.COM | JEMBER – Kasus pembunuhan bocah berusia 7 tahun berinisial FA, warga Kecamatan Silo, Jember, terus berlanjut dalam tahap penyelidikan. Polisi telah menetapkan AV (25), ayah tiri korban sebagai tersangka utama.
Hasil pemeriksaan psikologis terhadap AV di RSUD dr. Soebandi Jember menunjukkan bahwa tersangka dalam kondisi sehat dan waras. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma.
Baca juga: Tolak Kriminalisasi, 72 Advokat Kawal Pemeriksaan di Polres Jember
"Untuk kasus Silo, hasil pemeriksaan dinyatakan yang bersangkutan bisa menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dikatakan waras," ungkap AKP Angga Riatma di Mapolres Jember, Jumat (28/2/2025).
Tersangka AV diketahui menghabisi nyawa FA karena rasa jengkel dan kesal. Polisi mengungkapkan bahwa korban kerap mengejek atau menunjukkan sikap kurang senang terhadap tersangka, yang diduga menjadi pemicu utama terjadinya pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Petugas Gabungan Bersama Ormas di Jember Razia Tempat Hiburan Malam, Hasilnya Ratusan Botol Miras Disita"Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku kesal terhadap korban karena sering mengejeknya. Akibatnya, tersangka melakukan tindakan penganiayaan hingga korban meninggal dunia," ujarnya.
Baca juga: Hari Ibu, Perempuan Jember ini Diamankan Karena Mutilasi Bayi Yang Baru Dilahirkannya
Setelah menghabisi nyawa korban, AV dengan sadis menguburkan jasad FA di kebun kopi di belakang sebuah gudang di Kecamatan Silo. Saat ditemukan, jasad bocah malang tersebut dibungkus menggunakan karung berwarna putih.
Polisi saat ini tengah melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Kejaksaan. Penyidik juga berencana melakukan rekonstruksi kejadian dalam waktu dekat untuk memperjelas kronologi pembunuhan.
Baca juga: Pemuda Asal Sukorambi Jember Ditemukan Selamat Usai 25 Hari Hilang di Hutan Pantai Malikan
"Dalam waktu dekat mungkin akan kami lakukan proses rekonstruksi untuk memperkuat bukti dan menyusun berkas perkara," tegas AKP Angga Riatma. (hat/fiq)
Editor : Muhammad Hatta