KLIKJATIM.Com | Sumenep - Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep membekuk HMD (33) alias Jorex, Kamis (16/4/2020). Warga Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, diringkus karena menyimpan narkotika jenis sabu.
[irp]
Baca juga: Petaka Sopir Mengantuk, Xpander Seruduk Motor, PKL, hingga Warung Sembako di Sumenep
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 131.72 gram sabu-sabu. Sabu dalam jumlah cukup besar itu kini disita sebagai barang bukti. Sementara tersangka ditahan di Mapolres Sumenep. "Tersangka ditangkap di rumahnya, dengan barang bukti berupa sabu seberat 131,72 gram,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widarti.
Dikatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai tersangka kerap melakukan transaksi sabu. Saat mendapat informasi bahwa tersangka tengah berada di rumahnya, anggota Satreskoba pun melakukan penggerebekan dan penggeledahan.“Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan alat hisap sabu, pipet kaca, dan sendok sabu dari potongan sedotan plastik,” ujar AKP Widiarti.
Baca juga: Kasus Korupsi BSPS Sumenep Memanas: Kejati Jatim Tetapkan Tenaga Ahli DPR RI sebagai Tersangka Baru
[irp]
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa memiliki sabu dan tengah disembunyikan di semak-semak di jalan menuju rumahnya. Sabu tersebut dibungkus sobekan kertas warna putih, kemudian dilapisi dua tas kresek warna hitam. “Sabu yang disembunyikan itu terdiri dari dua poket, masing-masing seberat 66,54 gram d.an 65,18 grm. Jadi total keseluruhan sabu seberat 131,72 gram,” ungkapnya.
Baca juga: Bupati Sumenep Ambil Langkah Cepat, Laporkan Pencemaran CPO Gili Iyang ke DLH Jatim
Tersangka saat ini diamankan di Polres Sumenep, dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Kami masih terus mengembangkan penyidikan. Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang di Sokabanah, Sampang,” pungkas AKP Widiarti. (hen)
Editor : Abdus Syukur