KLIKJATIM.Com | Jombang - Timsus Saber Miras Polres Jombang bentukan Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, gencar melakukan operasi dan razia peredaran minuman keras ilegal di kota santri.
Mereka melakukan penggerebekan ke sejumlah lokasi penjualan miras, alhasil empat pedagang miras diamankan pada Kamis (1/8/2024), berikut 683 botol miras berbagai merek.
Baca juga: Ditegur karena Sound Horeg, Duda Asal Jombang Ini Malah Ancam Warga Pakai Parang
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan, Lokasi pertama yang disasar petugas adalah di Desa Gambiran Kecamatan Mojoagung. Mereka mendatangi rumah Ning Solati (48) yang menjual minuman keras tanpa ijin. Dalam penggeledahan, Polisi menyita 115 botol miras berbagai merek.
Di antaranya, 27 botol miras arak putih kemasan 500 Ml, 6 botol besar miras arak putih kemasan 1,5 L, 16 botol miras Bir Bintang kemasan 330 Ml, 8 botol miras Guinnes, 6 botol besar miras Bir Bintang, serta 22 botol anggur MC Donald.
Kemudian, 6 botol miras kawa-kawa, 5 botol miras Alexis, 6 botol miras API anggur hijau, 2 botol miras Vodca Mix, 2 botol miras Ice Land kemasan 500 Ml, 6 botol miras MC Donald gepeng, dan 3 botol miras Gilbeis.
Dari Mojoagung, Tim Saber Miras bergeser ke Mojowarno. Di kecamatan tersebut ada dua lokasi yang digerebek. Pertama, Dusun Sukonilo Desa Rejoslamet di kediaman Suwandi (48). Dari lapak tersebut polisi menyita 392 botol miras berbagai jenis.
Rinciannya, 137 botol besar miras arak putih kemasan 1,5 L, 89 botol Miras arak putih bali kemasan 500 Ml, 18 botol miras Bir Bintang, 50 botol miras anggur merah, 20 botol besar miras Vodca, serta 20 botol miras Ice Land kemasan 500 Ml, 17 botol miras Alexis, 5 botol miras API anggur hijau, 12 botol miras kawa-kawa, 12 botol miras wiskhi gepeng, dan 2 botol miras Guinnes.
Baca juga: Mendesak, Pembentukan BNN Kabupaten Jombang Karena Alasan Ini
Lokasi ketiga yang digerebek adalah di Dusun Ngenden Desa Rejoslamet, yakni di lapak milik Tarikh Akbar (19) dan berhasil mengamankan 56 botol miras. Di antaranya, 5 botol Ice land kemasan 700 Ml, 4 botol miras Bir Singaraja, 2 botol miras Topi Miring, 15 botol miras Anggur Merah, 2 botol miras Vodca, serta 2 botol miras Mixmax.
Baca juga: Berantas Penjualan Miras Ilegal di Kota Santri, Polres Jombang Amankan 493 Botol dan PenjualLalu, 3 botol miras New Port, 3 botol miras Mc Donald, 6 botol miras Bir Bintang, 2 botol Miras Guinnes, 10 botol besar miras arak putih, 1 botol kecil miras arak putih, serta 1 botol besar miras Rokstar.
Terakhir, polisi menggerebek Rodji (61), warga Jelakombo Kecamatan/Kabupaten Jombang. Di tempat ini Tim Saber Miras mendapatkan 101 botol miras berbagai jenis dengan rincian 6 botol miras Guinnes, 20 botol Bir bintang, 19 botol miras kawa-kawa, 17 botol miras Alexis, serta 9 botol Miras arak putih.
Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan sempat mendatangi lokasi penjual minuman an. Rodji karena hampir setiap kegiatan patroli menemukan para pelaku tawuran, konvoi, balap liar diawali dengan mengonsumsi miras di Rodji yang penjualannya secara vulgar seperti di warung kopi, 1 gelas kecil dengan harga Rp10 rb.
Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan bahwa perang terhadap miras di Kota santri terus dilakukan. Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk membantu polisi dengan memberikan informasi lokasi jual beli miras ilegal melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor WhatsApp Kandani 081323332022.
Baca juga: SPMB Jombang Dimulai,Peserta Belum Dapat PIN, Ini Kendalanya
Miras kerap kali memicu keributan dan kriminalitas. “Sehingga sudah selayaknya Jombang sebagai Kota Santri bebas dari peredaran minuman keras,” Imbau Iptu Kasnasin.
Empat pedagang miras yang tertangkap, lanjut Kasnasin, bakal diproses hukum sesuai ketentuan tindak pidana ringan (Tipiring). Sebab mereka melanggar Pasal 7 ayat (1) Perda Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Berakohol.
“Razia serupa terus kita lakukan,” pungkasnya.(qom)
Editor : Diana