Kejari Menetapkan Kepala Biro Pemasaran Bank Perkreditan Rakyat Bojonegoro Sebagai Tersangka atas Dugaan Korupsi Rp600 Juta

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bojonegoro. Kedua tersangka yaitu Kepala Biro Pemasaran BPR Bojonegoro, Irmawati Fauziyah dan seorang pengusaha konstruksi, Suharto, asal Bojonegoro.

Kedua tersangka diduga melakukan korupsi atau kerugian negara mencapai Rp600 juta. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditya Sulaiman, setelah melakukan penahanan.

Baca juga: Sambut Kajari Baru, Bupati Bojonegoro Dorong Pendampingan Hukum Preventif untuk Kawal Pembangunan Daerah

"Ya setelah melakukan proses penyidikan, kami menetapkan 2 tersangka atas dugaan korupsi di BPR Bojonegoro sebesar 600 juta," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, kasus dugaan korupsi di tubuh BPR Bojonegoro ini sudah sejak tahun 2017 silam. "Penyelidikan awalnya kita lakukan di tahun 2022 terkait kegiatan kredit di BPR Bojonegoro, dan sekarang kita lakukan penahanan terhadap dua orang tersangka," ujar Aditya.

Untuk modus sendiri dengan melakukan pinjaman kepada Bank BPR untuk melaksanakan kegiatan. Namun, setelah mendapatkan uang untuk membayar pinjaman oleh tersangka, uang tersebut tidak digunakan untuk membayar pinjaman.

Baca juga: Peringati HUT ke-81 RI di Kabupaten Bojonegoro, Bawa Sinergi dan Semangat Kemerdekaan Dorong Pembangunan Daerah

"Atas perbuatan tersangka kerugian negara ditaksir mencapai Rp600 jutaan. Dan modus pencairan uang tersebut dibantu oleh pegawai bank tersebut," bebernya.

Sementara itu, untuk mengungkap kasus ini Kejari Bojonegoro telah memeriksa 30 orang sebagai saksi. Mereka terdiri dari beberapa pengusaha dan pegawai bank BPR.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Lapas Klas 2A Bojonegoro selama 20 hari untuk proses hukum selanjutnya.

Baca juga: Gelar Honda AT Family Day di Bojonegoro, MPM Hati-Hati Manjakan Warga lewat Hiburan dan Promo Menarik

Atas perbuatanya kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang di ubah di UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Kemungkinan masih ada tersangka lagi, besok kami sampaikan perkembangannya," pungkasnya (gin)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru