Satreskrim Polres Gresik Tangkap Komplotan Pesilat Keroyok Pemuda Sidoarjo di Driyorejo

Reporter : Abdul Aziz Qomar

KLIKJATIM.Com | Gresik - Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat mengamankan komplotan pesilat yang mengeroyok pemuda asal Sidoarjo hingga akhirnya meninggal dunia. Sebanyak enam orang pesilat telah ditangkap. Tiga orang lainnya masih berstatus DPO.

Mereka mengeroyok korban berinisial SW (20) asal Krian, Sidoarjo hingga tewas. Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Minggu (19/5) dini hari, di depan warung Hamas, Desa Banjaran, Driyorejo, Gresik.

Baca juga: Buron Gangster Gresik Berhasil Diciduk Polisi

Korban SW dikeroyok para pelaku dan dikepruk botol kaca hingga mengalami gegar otak dan koma selama beberapa hari di rumah sakit.

Korban mendapatkan perawatan di RS Petrokimia di Driyorejo, kemudian mendapatkan perawatan intensif di Surabaya sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada Kamis (23/5/2024) dini hari.

Tidak hanya SW, para pelaku juga melakukan aksinya di tempat lain, mengeroyok korban M. Suhirman dan M. Ady Saputra. Kedua korban selamat langsung melaporkan ke pihak kepolisian dan mendapat perawatan serta divisumkan ke Puskesmas Driyorejo.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, anggota Opsnal Polres Gresik mendapatkan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi-saksi.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 Anggota Opsnal Polres Gresik telah berhasil mengamankan terduga tersangka di rumahnya masing-masing.

Baca juga: Satreskrim Polres Gresik Tangkap Pelaku Pengeroyokan Pengunjung Warung Kopi di Balongpanggang

Para tersangka sudah diamankan beberapa jam setelah kejadian. Enam pelaku yang diamankan adalah CD (18th) NR(19th) dan MN (19th), mereka berasal dari Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Kemudian, EG (19) dan AD (18) asal Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik langsung diciduk di rumahnya. Satu tersangka lagi merupakan Anak di Bawah Umur (ABH).

Barang bukti yang diamankan satu buah botol, empat buah handphone, dua jaket hoodie dan dua kaos.

"Sebanyak enam orang tersangka sudah kami amankan, terdiri dari lima orang dewasa dan satu anak di bawah umur," ucapnya.

Baca juga: Satreskrim Polres Gresik Amankan Enam Anggota Geng Motor

Tidak sampai di situ, polisi masih memburu pelaku lainnya yang saat ini tengah melarikan diri. Satreskrim Polres Gresik telah mengantongi identitas tiga tersangka lain yang berstatus DPO.

"Kami menetapkan tiga orang DPO, dua di antaranya masih di bawah umur, satu orang atas nama Ilham alias Celeng saat ini masih dalam proses pengejaran tim Resmob Satreskrim Polres Gresik," ucapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3, berbunyi barang siapa dengan terang - terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan matinya orang dengan penjara selama – lamanya 12 tahun. (gin) 

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru