Mangkir Lagi, Bupati Sidoarjo Terancam Dijemput Paksa oleh KPK

klikjatim.com
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali kembali mangkir kedua kalinya dari panggilan KPK

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Penyidik KPK menjadwalkan memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor sebagai tersangka hari ini, Jumat (3/5/2034). Ini merupakan pemanggilan kedua penyidik KPK kepada Muhdlor terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan uang insentif ASN di lingkungan kantor BPPD Sidoarjo.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK telah menyampaikan surat panggilannya sejak 26 April 2024 lalu. "Namun hari ini KPK mendapat surat konfirmasi dari kuasa hukum, bahwa Ahmad Mudhlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut tanpa disertai alasan," ucapnya.

Baca juga: KPK Akhirnya Tetapkan Bupati dan Sekda Ponorogo Sebagai Tersangka

Menurutnya, penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut. Padahal pemeriksaan oleh tenyidik, seharusnya bisa menjadi kesempatan bagi terperiksa untuk menjelaskan informasi dan keterangan yang diketahuinya, bukan justru melakukan penghindaran.

Baca juga: KPK OTT Bupati Ponorogo Terkait Dugaan Korupsi Promosi Jabatan

Ali Fikri mengingatkan kuasa hukum Gus Muhdlor agar menjalankan perannya dengan benar dan membuat proses hukum berjalan lancar.

Baca juga: Kabupaten Sidoarjo Gelar 80 Pilkades Serentak Tahun Depan

"Orang yang menghalangi jalannya penyidikan bisa dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kalau memang menghalangi proses hukum seharusnya Ahmad Muhdlor hadir sesuai panggilan tim penyidik," imbuh Ali Fikri. (ris

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru