Bea Cukai Kanwil Jatim I Musnahkan 16 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Sitaan Tahun 2023

klikjatim.com
Petugas Bea Cukai Jatim memasukan rokok ilegal ke tungku pemusnahan (Dok)

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jatim I melakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal, pada Kamis 22 Februari 2024 kemarin.

Kepala Seksi Penyidikan Bea dan Cukai Jatim I Susetia dalam keterangannya di Sidoarjo, Kamis mengatakan, pemusnahan ini merupakan upaya melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal dan menciptakan kondisi perekonomian yang adil dan sehat bagi para pelaku usaha pengolahan hasil tembakau.

Baca juga: Aglomerasi Tembakau Sumenep Siap Beroperasi, Tunggu Dua Izin Krusial Rampung November Ini

"Pemusnahan di awal tahun 2024 ini dilakukan atas rokok ilegal hasil crawling ecommerce, pemeriksaan jasa ekspedisi serta patroli darat terutama di jalur pengiriman rokok ilegal sepanjang tahun 2023," katanya.

Ia mengatakan, jumlah barang yang dimusnahkan berupa 16.575.600 batang rokok dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp20 miliar.

Baca juga: Bea Cukai Gresik Dorong Ekonomi Sirkular Lewat Pengelolaan Sampah Plastik

"Kemudian, potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp11 miliar," ucapnya.

Baca juga: Bea Cukai dan Pemkab Gresik Kaji Pendirian Pabrik Rokok di Pulau Bawean
Dikatakan, pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan ini dilaksanakan pada salah satu perusahaan di Mojokerto dengan beberapa tahapan yang pertama disiram air dan secara bersamaan dilindas dengan alat berat, sehingga rokok ilegal tersebut hancur.

"Kemudian dilanjutkan dengan tahap pembakaran di dalam mesin insinerator," katanya.

Baca juga: Dukung Penerimaan Negara, Pemkab Lamongan Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal

Upaya penegakan hukum yang secara berkelanjutan dilakukan Bea Cukai juga merupakan upaya untuk mengamankan hak-hak penerimaan negara.

"Bea dan Cukai akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat dalam menekan peredaran barang-barang ilegal, salah satunya memanfaatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta operasi Gempur Rokok Ilegal,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Jatim I Nangkok Pasaribu. (qom)

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru