klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Aglomerasi Tembakau Sumenep Siap Beroperasi, Tunggu Dua Izin Krusial Rampung November Ini

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
LOKASI. Kawasan calon lokasi APHT Sumenep di Kecamatan Guluk-Guluk yang tengah disiapkan untuk operasional. (M.Hendra.E/KLIKJATIM.Com)
LOKASI. Kawasan calon lokasi APHT Sumenep di Kecamatan Guluk-Guluk yang tengah disiapkan untuk operasional. (M.Hendra.E/KLIKJATIM.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep– Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di Kabupaten Sumenep, Madura, tengah berada pada tahap akhir persiapan operasional. Kawasan industri hasil tembakau ini tinggal menunggu dua izin utama lagi untuk rampung sebelum dapat memulai kegiatan produksi.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa dari sejumlah APHT yang ada di Indonesia, Sumenep termasuk salah satu yang paling siap beroperasi, menyusul Kudus, Soppeng, dan Mataram yang telah aktif.

“APHT yang sudah beroperasi ada di Kudus, Soppeng, dan Mataram. Sedangkan Sumenep saat ini sudah siap menjalankan kegiatan produksinya,” ujarnya dalam Konferensi Pers Kementerian Keuangan bertajuk APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Baca Juga : Rehabilitasi Sekolah di Sumenep Seret, Baru 30 Persen Jelang Akhir Tahun Anggaran
Direktur PD Sumekar, Hendri Kurniawan, memastikan berbagai persiapan terus dilakukan. Ia menargetkan jika seluruh proses berjalan lancar, kegiatan operasional APHT Sumenep dapat dimulai bulan depan.

“Secepatnya akan kami jalankan. Estimasi kalau tidak ada kendala, November sudah bisa beroperasi,” kata Hendri optimistis.

Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Perindustrian DKUPP Sumenep, Didik Prayitno, menjelaskan bahwa dua izin penting masih dalam proses pengurusan: uji tar dan nikotin serta Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merek.

“Uji tar dan nikotin difasilitasi PD Sumekar, sementara HKI-nya sedang kami bantu dari DKUPP,” terang Didik, Jumat (17/10).

Baca Juga : Empat Tersangka Korupsi BSPS Sumenep Ditahan, DPRD Desak Kejati Bongkar Aktor Lain
Didik menambahkan, terdapat 11 perusahaan rokok yang siap beroperasi di kawasan APHT Sumenep, yang berlokasi di Kecamatan Guluk-Guluk. Namun, seluruh kegiatan produksi belum bisa dimulai sebelum kedua perizinan tersebut tuntas.

“Saat ini masih dalam tahap perekrutan tenaga kerja. Begitu seluruh izin keluar, perusahaan-perusahaan itu langsung beroperasi,” imbuhnya.

Sebagai informasi, pembentukan APHT didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2023 sebagai langkah strategis untuk memperkuat industri hasil tembakau nasional. Regulasi ini memberikan kemudahan dalam perizinan, proses produksi, serta mekanisme pembayaran cukai. (yud) 

Editor :