Bank Jatim Buka Seleksi Direktur dan Komisaris, Berikut Syarat-syaratnya

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Flayer pengumuman seleksi calon Direktur dan Komisaris bankjatim di website bankjatim.co.id (Dok/BJTM)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur atau Bank Jatim menggelar seleksi calon anggota direksi dan komisaris. Bank dengan kode emiten BJTM ini mengumumkan seleksi calon anggota direksi dan komisaris melalui websitenya yaitu bankjatim.co.id.

Dalam informasi yang diakses klikjatim di Website Bank Jatim pada Minggu 7 Januari 2024, untuk dapat menjadi anggota Direksi Bank Jatim harus memenuhi kualifikasi dan persyaratan sebagai berikut:

Baca juga: Ketua Dekranasda Jatim Arumi Optimalkan Inovasi dan Pengembangan UMKM Wastra dan Kriya Jatim Melalui Swarna Wastra Nusan

A. Persyaratan Umum:

1. Sehat jasmani dan rohani

2. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan

3. Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah

4. Memahami manajemen perusahaan

5. Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan

6. Berijazah paling rendah S1

7. Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim

8. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas / Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit

9. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah

Baca juga: Bank Jatim Jadi Bank Pertama yang Terapkan Identitas Kependudukan Digital, Kemendagri dan Bank Dunia Apresiasi
10. Tidak sedang menjalani sanksi pidana

11. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dan/atau calon Anggota Legislatif

13. Bukan anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan/atau Pegawai Negeri Sipil, kecuali Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas sebagai Direksi sementara sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah

14. Anggota Direksi baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari modal disetor pada perusahaan lain

Baca juga: Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Kawasan Wisata Kuliner Gladak Serang Probolinggo

15. Tidak termasuk pihak yang dilarang menjadi pihak utama seperti tidak tercantum dalam Daftar Tidak Lulus (DTL)

16. Memiliki tingkat kompetensi, sikap, pengetahuan dan keahlian yang memadai untuk melaksanakan tugasnya sebagai anggota Direksi

17. Memiliki keahlian di bidang perbankan atau lembaga keuangan, dibuktikan dengan rekam jejak (track record) minimal 5 (lima) tahun terakhir dan melampirkan fotocopi sertifikat dari pelatihan perbankan atau lembaga keuangan yang pernah diikuti

18. Mayoritas anggota direksi wajib memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang perbankan dan paling rendah sebagai pejabat eksekutif bank

19. Memiliki rekam jejak keuangan yang baik dengan dibuktikan dokumen yang telah diterbitkan oleh instansi yang berwenang

20. Memiliki komitmen yang tinggi terhadap kemajuan dan perkembangan perseroan serta komitmen untuk mematuhi perundang-undangan

21. Memiliki sertikat uji kompetensi manajemen risiko level 5 (lima) / setara Jenjang kualifikasi 7 sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang manajemen risiko yang masih berlaku. Bagi calon yang memiliki sertifikat manajemen risiko satu tingkat dibawahnya dapat mendaftar dan segera menyelesaikan sertifikasi manajemen risiko level 5 (lima) / setara Jenjang kualifikasi 7 KKNI bidang manajemen risiko perbankan untuk mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

22.Tidak memiliki kredit bermasalah/kredit macet

Baca juga: Sekolah Rakyat Jatim 1 Disiapkan Sebagai Kawasan Pendidikan Terpadu

23. Bersedia menerima keputusan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan tidak akan mengajukan tuntutan atau gugatan dalam bentuk apapun.

B. Persyaratan Khusus

Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat:

a. pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan

b. pertanggungjawabannya sebagai anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris kepada RUPS

c. pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari otoritas jasa keuangan tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada otoritas jasa keuangan.

Demikian gambaran singkat mengenai persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi anggota direksi Bank Jatim. Adapun persyaratan dokumen dan persyaratan untuk dapat menjadi anggota Komisaris Bank Jatim dapat dipelajari lebih lanjut di panselbocbod.bankjatim.co.id. (qom)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru