KLIKJATIM.Com | Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil menuntut Keterbukaan Informasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Riwayat Hidup Calon Legislatif.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, Arya Sandhiyudha, menyatakan hal tersebut merupakan hak warga negara terhadap Badan Publik.
Baca juga: Anggota Komisi Informasi Provinsi Jatim 2023-2027 Dilantik, Berikut Nama-namanya
Arya berujar, tuntutan hak atas informasi dijamin Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sejauh pemohonnya warga negara Indonesia.
"Baik perorangan ataupun kelompok koalisi (seperti Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Informasi -red) semua memiliki hak sama tanpa diskiriminasi," terang Arya, Minggu 24 Desember 2023 kemarin.
Arya yang merupakan Komisioner termuda sepanjang sejarah KIP RI berdiri ini menyebut, bahwa KIP memiliki peraturan khusus dalam memandang Informasi Pemilu.
Dia menjelaskan, ada Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 tahun 2019 tentang Standard Layanan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.
"Di situ mekanisme untuk memperoleh informasi Pemilu berbeda dengan UU 14/2008, khusus info kepemiluan menjadi lebih cepat dari Informasi Publik selain Pemilu," jelasnya.
Arya menjelaskan peraturan tersebut dilatari derajat kebutuhan informasi Pemilu membutuhkan respon lebih cepat.
"Ambang batas waktu pelayanan terhadap permohonan informasi biasanya saya sederhanakan dengan rumus 10 + 30 + 14, maka khusus informasi Pemilu sesuai PERKI 1/2019 standard nya menjadi 3 + 3 + 14, jadi Pasal 12 mengatur mekanisme respon terhadap permohonan informasi Pemilu itu 3 hari kerja, kemudian Pasal 14 tanggapan atas keberatan atas jawaban permohonan informasi adalah 3 hari kerja. Secara garis besar demikian," beber Arya.
Baca juga: Kalah Dalam Sengketa Informasi, Diskominfo Gresik Diperintahkan Membuka Dokumen Pelaksanaan AnggaranArya berkata, Komisi Informasi Pusat mengingatkan Badan Publik Penyelenggara Pemilu merespon sesuai ambang batas waktu tersebut.Baca juga: Hasil Seleksi PPS Gresik Ditetapkan, Satu Anggota Masih Keluarga Ketua KPU
Baca juga: Kalah Gugatan, DLH Gresik Dilarang Sembunyikan Data Pabrik Penghasil Limbah B3
Dia mendesak pimpinan Badan Publik penyelenggara Pemilu dapat memerhatikan ambang batas dalam PERKI Pemilu tersebut.
Dia menjamin, KIP sebagai lembaga pelaksana Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik akan selalu berada di tengah menjaga prinsip Keterbukaan Informasi Publik, selalu siap menjadi mitra diskusi dan konsultasi menghadapi permohonan informasi.
Baca juga: Diskominfo Gresik Diperintahkan Buka Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Di sisi lain, pemohon selalu terbuka haknya untuk mengajukan penyelesaian sengketa informasi apabila tidak puas atau ambang batas respon Badan Publik melewati waktu yang ditentukan.
"Semoga segala inisiatif baik masyarakat sipil mendorong Keterbukaan Informasi Publik dapat membantu edukasi pemilih dan meningkatkan kualitas wakil rakyat produk Pemilu," harap Arya.
Arya menyebutkan KIP akan terus netral, berada di tengah, dan fokus pada agenda Keterbukaan Informasi Publik untuk mendukung kualitas Pemilu dan layanan publik.
"Agenda apapun terkait Keterbukaan Informasi Publik seputar Pemilu dan Pemilihan, semoga bermuara pada terbangunnya pemilih yang informatif, well informed voters," ucapnya. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar