KLIKJATIM.Com | Gresik – Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik komitmen mencegah pungutan di luar prosedur di lingkungan sekolah. Terbaru, Kepala Dinas (Kadispendik) Gresik S Hariyanto langsung mengeluarkan instruksi terbaru terkait larangan pungli.
"Sebenarnya instruksi larangan pungli sudah kami buat sejak beberapa tahun lalu. Namun, ada sejumlah tambahan poin sesuai tuntutan masyarakat," ujar Hariyanto usai menemui peserta Demo dari Gepal.
Baca juga: BPJS Kesehatan Jelaskan Layanan yang Tidak Masuk Jaminan JKN
Menurut dia, yang baru dalam instruksi kali ini adalah mengembalikan peran komite sesuai Permendikbud 75/2016. Sementara yang lainnya sudah sesuai intruksi sebelumnya.
"Misalnya larangan mewajibkan wisuda dan rekreasi. Semua harus dilakukan musyawarah dan sifatnya tidak memaksa kepada seluruh siswa," ujar dia.
Dikatakan, saat ini yang perlu ditingkatkan adalah pengawasannya. Sebab, saat ini tidak semua sekolah melakukan hal tersebut. Hanya beberapa saja.
Baca juga: Diskusi LMN Rumuskan Solusi Jaga Lingkungan Gresik Utara di Tengah Maraknya Tambang dan Tambak Udang
"Kami minta partisipasi masyarakat. Kalau ada segera laporkan akan kami lakukan tindak lanjut," terang dia.
Baca juga: Dukung Gerakan Merdeka Berkarir, Bank Jatim Salurkan CSR ke Disnakertrans Jawa TimurSementara itu, Syafiudin korlap aksi mengatakan persoalan pungutan merupakan persoalan yang terus terjadi setiap tahun. Dinas Pendidikan sebenarnya juga telah mengeluarkan larangan.
"Hanya saja pengawasan dan pengawalan terhadap instruksi tersebut yang masih kurang," kata dia.
Baca juga: Delapan Paskibraka Asal Bawean Belum Bisa Pulang, DPRD Gresik Pastikan Kebutuhan Mereka Terpenuhi
Ia menambahkan, pihaknya akan ikut mengawal kebijakan ini. Jika masih ada sekolah yang melanggar pihaknya akan menyampaikan kepada dinas pendidikan untuk disanksi sesuai aturan tersebut.
"Respon dispendik cukup bagus tadi. Langsung ada instruksi dari kadis. Sekarang tinggal pengawalannya saja," imbuhnya. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar