KLIKJATIM.Com | Trenggalek—Sebanyak 62 narapidana (napi) di Rumah Tahanan (rutan) Kelas II B Trenggalek dibebaskan. Pembebasan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi dan intergrasi terkait pencegahan dan penanganan covid-19 atau virus corona.
"Hari pertama, 1 April 2020 32 napi (dibebaskan, red) dan selanjutnya, 2 April 2020 sebanyak 30 orang, " kata Kepala Rutan Kelas II B Trenggalek, Sjamsudi Wahjunto, Sabtu (4/4/2020).
Baca juga: Pemkab Bangkalan Bangun Sekolah Berpikir Kritis Lewat Program Pelatihan Deep Learning
[irp]
Menurut Sjamsudi, mereka yang telah dibebaskan selanjutnya akan menjalani proses asimilasi di rumahnya masing-masing. Mereka masih mendapat pengawasan Dari kejaksaan dan Balai Permasyarakatan (Bapas).
Dijelaskannya, ada beberapa kreteria untuk pembebasan napi, yaitu, napi yang sudah menjalankan dua pertiga masa pidana serta berkelakuan baik dalam masa penahanan dan merupakan napi kasus pidana umum.
"Mereka itu tidak berarti bebas, akan tetapi akan melaksanakan asimilasi di rumahnya masing - masing.Jadi tidak boleh berkeliaran dan pergi ke luar kota, " jelasnya.
Baca juga: Perluas Jangkauan Penerima Manfaat, Dapur MBG Yayasan Barisan Garuda Muda di Sreseh Resmi Diresmikan
Adapun napi yang sudah memperoleh pembebasan ini tinggal menunggu cuti bersyarat (CB) maupun pembebasan bersyarat (PB) di rumah masing - masing.
[irp]
Selanjutnya, kata Sjamsudi, Permenkumham Nomor M.HH.PK.01.01 -04 Tanggal 24 Maret juga berbunyi tentang penundaan sementara pengiriman tahanan Rutan/Lapas di lingkungan Kemenkumham sebagai upaya preventif Covid - 19.
Baca juga: Perdana, Pemkab Lamongan Integrasikan Dua Program Nasional: KDMP Suplai Kebutuhan Program MBG
"Artinya, Rutan tidak lagi menerima pengiriman tahanan,” tambah Sjamsudi.
Sjamsudi menerangkan, jumlah Napi yang ada di Rutan Kelas II B Trenggalek saat ini 243 orang, terdiri dari 49 Napi kasus Pidana Khusus dan 194 Pidana Umum. (gus/mkr)
Editor : Redaksi