KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan berencana memanggi pihak tambang galian batu di wilayah Pasrepan. Rencana pemanggilan ini dijadwalkan pekan depan.
"Kita jadwalkan Minggu depan melakukan pemanggilan ke pihak penambang. Namun sifatnya klarifikasi," tegas Kasat Pol PP Kabupaten Pasuruan, Bhakti Jadi Permana usia mengikuti peresmian kantor baru pendopo Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Pemkab Pasuruan Lakukan Droping di 12 Desa Alami Kekeringan
Penegak Perda ini tidak akan pandang bulu untuk melakukan penertiban terhadap tambang-tambang sirtu ilegal di wilayahnya. "Kalau memang terbukti melanggar, tentunya akan kita tindak tegas. Langkah awal kita melayangkan surat pemanggilan ke pemilik tambang," imbuhnya.
Sementara itu Ketua LSM Aliansi Masyarakat Cinta Damai (AMCD), Hanan mengatakan, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut diduga tidak memiliki dokumen perizinan secara lengkap. Meski demikian, tapi aktivitas pertambangan itu sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.
Baca juga: Kesadaran Pedagang Naik, Rokok Ilegal Mulai Kehilangan Pasar di Bojonegoro
Pihaknya pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penertiban. Menurutnya masih banyak lagi pratek tambang liar di wilayah Pasuruan.
"APH khusus Polres Pasuruan harus segera melakukan penyelidikan terkait dugaan maraknya keberadaan tambang-tambang ilegal," pintanya.
Baca juga: Nelayan Pasuruan Yang Hilang Saat Melaut Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa di Perairan Panunggul
Dia mencontohkan seperti di kawasan Grati, Kejayan, Pasrepan, Gempol, Beji dan lainnya. "Semua dokumen keberadaan tambang sudah kita serahkan ke polisi. Tinggal menindak lanjuti," pungkasnya. (nul)
Editor : Redaksi