KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Moh Daniel Efendi (MDE) sudah 2 kali tidak memenuhi panggilan Polres Pasuruan. Setelah panggilan pertama mangkir, kini pada pemanggilan yang kedua pun tidak hadir kembali, Jumat (24/2/2023).
"Surat sebagai tersangka sudah kita layangkan hari ini, tapi tidak hadir," kata Kanit KBO Reskrim Polres Pasuruan, Iptu Sunarti.
Baca juga: Nelayan Pasuruan Yang Hilang Saat Melaut Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa di Perairan Panunggul
Lebih lanjut dia menjelaskan alasan tersangka yang merupakan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pasuruan ini tidak memenuhi pemanggilan penyidik, karena masih melakukan komunikasi dengan pihak keluarga korban. "Alasannya tersangka masih melakukan komunikasi dengan pihak keluarga korban," ungkapnya.
Baca juga: Sadis, Begal Pasuruan Hadang Bacok dan Rampas Motor Korban di Siang Bolong
Seperti diketahui, Wakil Ketua LPA Kabupaten Pasuruan Moh Daniel Efendi dilaporkan Ahmad Zubaidi selaku paman korban berinisial MIK ke Polres Pasuruan pada Rabu (29/6/2022) tahun lalu. Dalam laporan itu disebutkan bahwa terlapor (MDE) menjanjikan kepada keluarga MIK, yang sedang berhadapan hukum untuk mengkondisikan putusan. Syaratnya adalah membayar uang senilai Rp30 juta.
Disebutkan, uang tersebut untuk mengkondisikan hakim dan jaksa yang menyidangkan perkara MIK. Karena korban tidak mempunyai uang senilai Rp30 juta, sehingga terjadi negosiasi dan akhirnya sepakat membayar Rp20 juta.
Baca juga: Pengedar Sabu Dicokok Polres Pasuruan saat Sembunyikan BB di Gorden Rumah
Pembayaran dilakukan secara bertahap melalui rekening Wakil Ketua LPA Kabupaten Pasuruan, Moh. Daniel Efendi. (nul)
Editor : Redaksi