GRESIK – Bisnis penjualan narkoba yang dilakukan oleh sepasang suami dan istri (pasutri) asal Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, akhirnya terbongkar. Itu setelah Satreskoba Polres Gresik, berhasil meringkus kedua tersangka dan tiga teman lainnya di simpang tiga Jalan Raya Boboh, Kecamatan Menganti, Gresik, pada 29 Maret lalu.
Dua tersangka pasutri yang merupakan bandar besar adalah Imam Sukhairi alias Jenglot (40), serta Yuni (37), perempuan asli warga Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Saat ini keduanya berdomisili di Desa Jogodalu, Benjeng.
Baca juga: Antisipasi Laka Laut, Satpolair Polres Gresik Perketat Penjagaan di Pantai Dalegan
“Jadi keduanya ini merupakan bandar besar yang menyuplai barang (sabu) di seluruh wilayah kecamatan se Kabupaten Gresik,” ungkap Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Sri Bintoro, saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Kamis (11/04/2019).
Menurutnya, tersangka (Imam) adalah seorang residivis. Sebelum akhirnya tertangkap lagi, ia sudah pernah dibekuk Polda Jatim. “Waktu itu tersangka menjalani hukuman penjara 5 tahun,” imbuhnya.
[irp]
Baca juga: Kaca Mobil Dilempari di Duduksampeyan Gresik, Pelaku Diduga ODGJ
[irp]
Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah menggeluti bisnis jual beli sabu dari tahun 2014. Hasilnya digunakan untuk membeli mobil Suzuki Ertiga.
Baca juga: Bukan Sekadar Menginap, Hotel Santika Gresik Hadirkan Pengalaman Personal Lewat Strategi 5P
“Peran istri tersangka yaitu saudari YN (Yuni, red) salah satunya bertugas membungkus atau packing sabu untuk dijual. Dan mereka menjual sabu per gramnya seharga Rp 1,5 juta,” pungkas Mantan Kapolres Bojonegoro tersebut.
Adapun tiga tersangka lainnya yang juga diamankan, SY (53), warga Dusun Wates Desa Centong, Kecamatan Gondang, Mojokerto; SF, (51), warga Cakarayam Baru Desa Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Mojokerto Kota; serta YD, (49), warga Dusun Jatitani Desa Keret, Kecamatan Krembung, Sidoarjo. Total barang bukti (bb) sabu yang diamankan sebanyak 342,55 gram. (nul/*)
Editor : Redaksi