KLIKJATIM.Com | Gresik — DPRD Kabupaten Gresik mempercepat proses penggodokan ranperda Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) setelah disetujui dibahas dalam rapat paripurna DPRD Gresik pada 14 Desember 2022.
Baca juga: Tanggapi Usulan Ranperda Penanaman Modal, DPRD Gresik Sampaikan PU
Baca juga: Pererat Sinergi Ulama–Umara, Kapolres Gresik Silaturahmi ke MUI
Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir menyampaikan, ranperda PDRD saat diberlakukan nanti diharapkan akan mendongkrak pendapatan asli daerah.
"Selain itu, ranperda PDRD ini untuk menjalankan amanat UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD)," beber Qodir.
Disebutkan, oleh Kementerian Dalam Negeri, seluruh daerah Kabupaten dan Kota di Indonesia harus menyerahkan draf final ranperda PDRD pada Juni 2023.
Karena itu pihak DPRD segera merampungkan ranperda tersebut.
Baca juga: Dosen FISH UNESA Bersama PPI Taiwan Dorong Penguatan Identitas Budaya Diaspora Indonesia
"Kami mengajak masyarakat, akademisi, ormas, pengusaha dan semua elemen untuk memberi masukan atas isi ranperda ini," imbuh Qodir.
Jika nantinya ranperda itu disahakan, akan ada beberapa pos pendapatan, baik retribusi maupun pajak daerah yang bergeser.
Baca juga: Tahap II 2022, DPRD Gresik Usulkan 4 Ranperda Inisiatif dan 1 Prakarsa Pemda
Misalkan pajak kendaraan bermotor, yang sekarang masuk pendapatan Pemprov, dalam UU HKPD akan menjadi pendapatan Pemkab.
"Yang jelas, dengan ranperda ini kami inginkan pendapatan asli daerah Kabupaten Gresik harus meningkat," tegas dia. (yud)
Editor : Abdul Aziz Qomar