KLIKJATIM.Com | Surabaya - Komisi B bidang Perekonomian dan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya gelar rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang membahas mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun Anggaran (TA) 2023 pada Kamis (20/10/2022).
Rapat tersebut berlangsung kondusif selama kurang lebih satu jam dengan dihadiri berbagai pihak yang terlibat, diantaranya pimpinan dan para anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DKPP).
Baca juga: Ratusan Calhaj Sumenep Berstatus Risiko Tinggi, Pengawasan Kesehatan Diperketat
"DPRD memiliki tugas untuk melihat, mengontrol, dan mengevaluasi anggaran-anggaran terlebih pada tahun 2022 dan 2023 ini, jika ada penurunan atau kenaikan, kita harus teliti serta tanyakan dulu penyebabnya apa. Sehingga, kita juga memahami langkah-langkah dari beberapa dinas terkait," ujar Anas Karno saat diwawancarai di halaman ruang rapat Komisi B.
APBD Tahun Anggaran 2023, secara umum tetap digunakan untuk membiayai prioritas pembangunan daerah Kota Surabaya. Salah satunya optimalisasi transportasi publik dengan penambahan dua unit mobil pemadam kebakaran (Damkar), yakni heavy foam truck dan self-contained breathing apparatus (SCBA) atau alat pernapasan bertekanan udara yang mencapai 33 miliar.
Baca juga: Said Abdullah Ingatkan Disiplin Kader, Cak Fauzi Bidik 15 Kursi DPRD Sumenep
Untuk itu, Wakil Ketua Komisi B, Anas Karno menuturkan jika pihaknya tidak keberatan menganggarkan penambahan mobil damkar tersebut, sebab hal ini merupakan upaya untuk melengkapai sarana-prasarana (sarpras) dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Surabaya.
Keberhasilan dari program kerja DPKP perihal penambahan dua unit mobil damkar akan dilaporkan pada rapat APBD Kamis, 10 November 2022, sehingga transparansi dari pihak tersebut sangat diperlukan.
"Kami tidak keberatan asal itu untuk kemaslahatan warga Surabaya, tapi perlu disertakan kelengkapan informasinya, keterangan, beberapa jenis foto dan video," pungkasnya. (Mg2/Radha Putri Awaliyah) (mkr)
Editor : Redaksi