Kasus JLU, Kejari Kota Pasuruan Kembali Tahan Dua Tersangka

klikjatim.com
Pengcara kedua tersangka usai medampingi kliennya di Kejari Kota Pasuruan. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan kembali menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalur Lingkar Utara (JLU), Selasa (11/10/2022). Kedua tersangka Christiana dan Woe Chadra Xennedy ini sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan. 

Muhammad Rosuli selaku pengacara kedua tersangka menganggap Kejari Kota Pasuruan terlalu memaksakan diri dengan menetapkan kedua kliennya sebagai tersangka. Dia menilai Kejari arogan dalam penegakan hukum.

Baca juga: Janji BRI Sumenep Kembali Dipertanyakan, Keluarga Abdul Hamid Datang Menagih

"Klien kami pernah menang di prapradilan melawan Kejari Kota Pasuruan. Penahanan terhadap kedua klienya ngawur," kata Muhammad Rosuli.

Lebih lanjut, Rosuli mengaku akan mengajukan upaya penangguhan penahanan terhadap kedua kliennya.

Selain itu, tim penasehat hukum kedua tersangka akan mengajukan pra peradilan kembali ke PN Kota Pasuruan atas penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Kota Pasuruan. "Hari ini kita lakukan upaya penangguhan penahanan dan besok, kalau tidak malam ini kita langsung ajukan upaya pra peradilan," ungkapnya.

Baca juga: Korupsi Pengadaan Lampu Hias Rp 1,1 Miliar, Kejari Probolinggo Tetapkan Tersangka Vendor dan PPTK

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid mengungkapkan bahwa penetapan kembali dua tersangka sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kalau dianggap memaksakan sebenarnya tidak, putusan pra peradilan yang dulu kami juga sudah melaksanakan semuanya dan kami akan bekerja sesuai ketentuan," jelas Maryadi.

Maryadi juga menjelaskan putusan pra peradilan yang memenangkan Christiana dan Chandra tersebut belum menyentuh materi pokok kasus dugaan korupsi proyek JLU. Karena itu pihaknya menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk memeriksa kembali dua tersangka yang sempat bebas tersebut.

Baca juga: Ismail Marzuki Kembali Pimpin DPC PKB Kota Pasuruan

"Sebenarnya kewenangan pra peradilan hanya menetapkan sah atau tidaknya hal yang dilakukan penyidik. Sementara terkait materi pokok diputuskan melalui pembuktian di depan majelis hakim," pungkasnya.

Dari pantauan klikjatim.com, penyidik Kejari Kota Pasuruan menetapkan Christiana dan Woe Chadra Xennedy sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Keduanya dititipkan di Lapas Kelas II B Kota Pasuruan. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru