KLIKJATIM.Com | Ponorogo – Penerapan identitas kependudukan digital di Kabupaten Ponorogo mulai diberlakukan. Hanya saja, penerapan itu masih terbatas. Tidak seluruh masyarakat bisa membuat identitas berbasis digital ini.
“Ya kalau kita sesuai dengan kenyataan yang ada bahwa untuk pelaksanaan di tingkat OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Capil (Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil) saja,” ujar Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Heroe Purwanto, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Razia Tempat Hiburan Malam, Polres Ponorogo Tak Temukan Pelanggaran
Pasalnya, kata dia, belum ada arahan dari pusat. Ke depan Dispenduk Capil bakal melakukan sosialisasi. Utamanya bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
“Ke depan akan dilanjutkan ke adik-adik mahasiswa yang ada di Ponorogo,” kata Heroe.
Baca juga: Polres Ponorogo Amankan Dua Buronan Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan
Menurutnya, pada indetitas kependudukan sipil itu ada data masing-masing. Mulai dari kartu kelurga dan KTP yang di dalamnya berbentuk digital. Juga ada aplikasi peduli lindungi dan NPWP.
“Menyasar semua masyarakat. Ke depannya dilanjutkan kepada seluruh masyarakat yang jelas mulai pelaksanaannya internal kemudian dikembangkan,” tambahnya.
Baca juga: Kado HUT RI, 115 Warga Binaan Lapas Ponorogo Dapat Remisi
Saat ini di Ponorogo, untuk identitas kependudukan digital itu ada 70 orang. Sesuai dengan jumlah pegawai yang ada di Dispendukcapil Kabupaten Ponorogo.
“Nanti prosesnya dengan mendatangi kantor capil link-nya verifikasi dan prosesnya capil. Tapi sebelumnya dowloand di Play Store,” pungkasnya. (nul)
Editor : Iman