KLIKJATIM.Com | Gresik — Kasus pernikahan nyeleneh antara manusia dengan kambing yang melibatkan anggota DPRD Gresik membuat Badan Kehormatan Dewan menggelar sidang etik berdasarkan laporan masyarakat.
Wakil Ketua BK Jamiyatul Mukaromah membacakan hasil keputusan sidang BK DPRD terhadap dua Anggotanya, Yakni Muhammad Nasir dan Nur Hudi Didin Arianto dalam Rapat Paripurna, Rabu (14/09/2022).
Baca juga: DPRD Gelar Gresik Hearing Polemik Seleksi Perangkat Desa Dahanrejo, Begini Rekomendasinya
Dalam keputusan itu, Nashir diputuskan tidak terlibat dan nama baiknya dipulihkan serta hak-haknya dan jabatan dia sebagai Ketua BK diaktifkan kembali.
Sementara Nur Hudi diberikan sanksi sedang dengan dicopot dari posisinya sebagai Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik.
Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir menyampaikan keputusan itu, sebagaimana hasil sidang BK, karena Nur Hudi dinyatakan melanggar kode etik dan tata tertib DPRD. Namun ada sejumlah hal yang meringankan yang bersangkutan.
"Seperti yang bersangkutan tidak bisa mengoperasikan medsos dan alat perekam video, sehingga dipastikan orang lain yang membuat dan mengunggah video atau konten itu," ucapnya.
Baca juga: Hari Bumi, Fraksi PKB DPRD Gresik Gelar Diskusi Cari Solusi Darurat Sampah dan Ancaman Mikroplastik
Selain itu, yang bersangkutan juga dinilai koperatif selama menjalani sidang-sidang BK.
"Karena itu hak-haknya sebagai anggota dewan tetap diberikan," ujar Qodir.
Untuk Muhammad Nasir sendiri, kata Qodir, yang bersangkutan dipastikan tidak terlibat kasus pernikahan nyeleneh itu.
"Kalau dalam bahasa gaul sekarang, Pak Nasir itu kena prank, karena diundang dan tidak tahu sebelumnya kalau acaranya seperti itu," beber dia.
Karena itu, Nasir akan kembali aktif memimpin BK DPRD Gresik, serta DPRD Gresik harus mengumumkan bahwa Nasir tidak terlibat sama sekali dalam kasus itu. (yud)
Editor : Abdul Aziz Qomar