KLIKJATIM.Com | Gresik — Polres Gresik mengamankan 38 tersangka kasus tindak pidana narkotika, judi online, dan pencurian pemberatan (curat) selama Bulan Agustus ini.
Yang menarik, dari 38 tersangka itu terdapat 3 tersangka dari tiga kasus judi online. Padahal sebelumnya Polres Gresik nyaris tidak pernah merilis ungkap kasus judi.
Baca juga: Buron Gangster Gresik Berhasil Diciduk Polisi
Selain itu terdapat 25 kasus narkotika, dan 3 tersangka dari dua kasus pencurian dengan pemberatan dalam rilis tersebut.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, untuk kasus judi online selama kurun waktu seminggu di bulan Agustus 2022 ini.
Dengan barang bukti 3 Hp, satu ATM di tiga lokasi. Kecamatan Gresik Kota, Manyar, dan Driyorejo.
"Modus yang dilakukan ketiga tersangka judi online menggunakan uang taruhan. Dengan beberapa situs judi online. Ada jenis poker, termasuk situs judi Ahliyoga21," ungkap dia, didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro saat press release di depan Mapolres Gresik, Rabu (24/8/2022).
Pada kasus Narkoba, lanjut Aziz dari sebanyak 25 kasus, ada 32 tersangka diamankan. Dengan perincian tersangka dari Satreskoba 18 tersangka, dan 14 tersangka dari Polsek jajaran.
Dengan total barang bukti sabu 35, 15 gram, pil koplo 317 butir. Juga ada barang bukti Cotton bud untuk dibuat bersihkan pipet kaca sabu oleh para tersangka.
"Sedangkan untuk pencurian pemberatan dari dua kasus ada 3 tersangka," ujarnya.
Kapolres pun menghimbau untuk antisipasi peredaran narkoba di Kabupaten Gresik. Khususnya pelajar dan pemuda di Gresik. Pihaknya pun membuat tim khusus untuk lakukan pencegahan, dan penindakan hukum peredaran narkoba.
Baca juga: Kolaborasi BRI dan Polres Gresik Perkuat Akses SIM bagi Penyandang Disabilitas
"Kami akan berantas perjudian, narkoba dan tindak pidana lainnya. Untuk masyarakat yang mendekingi judi akan ditindak tegas sesuai prosedur yang ada," beber dia.
"Untuk kasus narkoba mayoritas dari Menganti, Driyorejo dan Gresik Kota," tandasnya.
Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menambahkan, ungkap kasus dalam bulan Agustus ini menindaklanjuti intruksi Kapolri untuk memberantaskan kasus narkoba dan perjudian. Untuk kasus curat lanjut dia, ada 3 tersangka dari dua kasus pencurian pemberatan.
Dua tersangka Budiansyah (36) dan Rudi Herman (62) asal Desa Balongsari, Kecamatan Magersari, Mojokerto. Keduanya mencuri Hp dan dompet. Satu tersangka Moh Maulana (39) asal Desa Bandung, Kecamatan Konang, Madura juga mencuri dompet yang berisi uang tunai dan Hp.
“Para tersangka Curat dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian pemberatan. Dengan ancaman maksimal penjara selama 7 tahun,” ucapnya.
Baca juga: Pererat Sinergi Ulama–Umara, Kapolres Gresik Silaturahmi ke MUI
Sedangkan untuk kasus judi online para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 jo. 27 ayat (2) UU ITE junkto Pasal 45 ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 KUHP.
Untuk kasus narkoba para tersangka dijerat sesuai dengan peran masing-masing. Ada 20 tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun sampai 20 tahun.
Empat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 dengan ancanam 4 sampai 12 tahun penjara. Dua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.
Dua tersangka dijerat pasal 132 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009. Dua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 dengan ancaman empat sampai 12 tahun penjara. Dan satu tersangka dijerat pasal 196 UU RI No. 36 tentang kesehatan. Dengan ancaman penjara 10 tahun. (yud)
Editor : Abdul Aziz Qomar