KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Fasilitas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono kian lengkap. Kali ini rumah sakit plat merah itu melaunching balai rehabilitasi napza adhyaksa bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Rabu (10/8/2022).
"Balai rehabilitasi ke 16 dari 523 rumah sakit di Jawa Timur di 38 kabupaten kota," ujar Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma, Rabu pagi.
Baca juga: Sisihkan Uang Ngudek Kopi di Ponorogo, Wahyudi Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini
Dia menjelaskan bahwa fasilitas yang ada semakin lengkap dan sesuai aturan. Seperti ada ruang pemeriksaan, ruang dokter, ruang perawat, apotek, ruang istirahat serta makan bagi pecandu yang telah ditentukan lewat assesment kejaksaan.
"Jik belum ada keputusan perhentian penyelidikan ada ruangan yang ada tralinya tadi. Jika sudah ada tanpa trali," katanya setelah selesai launching.
Pun tenaga kesehatan telah disiapkan. Dia menyebutkan sudah menyiapkan dokter ahli jiwa dan spesialis penyakit dalam di ruang rehabilitasi napza adhyaksa ini.
Baca juga: Pulang Ngaji, 2 Bocah Ponorogo Ditemukan Tak Bernyawa di Kubangan
"Ruangan ini dulu ruang covid. Dan ini terbesar dibanding ruang rehabilitasi lain di kabupaten lain. Mereka rata-rata satu ruangan kan," bebernya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Rindang Onasis mengaku mendirikan rehabilitasi napza adhyaksa ini karena prinsipnya sudah diatur dalan undang-undang, peraturan menteri kesehatan dan jaksa agung.
Baca juga: Enam Rumah Warga Banaran Ponorogo Terdampak Longsor
Nanti yang direhabilitasi adalah mereka yang telah direstorasi justice (RJ). Dia menegaskan RJ tidak semua pecandu narkotika bisa mendapatkan.
"Syaratnya mempunyai barang bukti pemakaian satu hari. Kalau 1 kilogram itu namanya pengedar, tidak bisa," pungkasnya. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad