KLIKJATIM.Com | Ponorogo - AY warga Kelurahan Probusuman, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, telah digelandang ke Mapolres Ponorogo. Perempuan berambut pirang itu menyusul suaminya yang dipenjara terlebih dahulu karena kasus narkoba.
"Suaminya itu sudah dibui dulu selama 4 bulan. Kasusnya sama narkoba. Suaminya ganja, untuk AY itu pil double L," ujar Kasatnarkoba Polres Ponorogo AKP Akhmad Khusen, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Sisihkan Uang Ngudek Kopi di Ponorogo, Wahyudi Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini
Dia menerangkan bahwa AY adalah pengedar. Perempuan berusia 24 tahun itu membelinya secara online di salah satu e-commerce. Barang tersebut dari luar kota.
"Telah 4 kali beli. Sekali menerima 5 box atau 500 butir pil double L," kata AKP Akhmad saat press release di ruang Sat Narkoba Ponorogo.
Baca juga: Pulang Ngaji, 2 Bocah Ponorogo Ditemukan Tak Bernyawa di Kubangan
Tersangka Ay mengaku bahwa dirinya baru menekuni bisnis haram ini setelah tulang punggungnya (suami) masuk penjara. Padahal selama 2 tahun menikah, dia hanya ibu rumah tangga biasa.
"Buat kehidupan sehari-hari. Makan, bayar listrik dan belanja. Ya gimana gak kerja apa-apa," tambah Ay.
Baca juga: Enam Rumah Warga Banaran Ponorogo Terdampak Longsor
Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo menjelaskan secara keseluruhan Satnarkoba telah menangkap 9 tersangka dengan 9 kasus. Dengan barang bukti sabu-sabu 1,7 gram dan 2.520 pil double L.
"Pasal yang dikenai Undang-undang RI nomor 35 2009 narkotika, Undang-undang RI nomor 38 2009 obat daftar G," pungkasnya. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad