KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Ponorogo kini bisa tersenyum bahagia. Pasalnya gaji 13 mereka dipastikan cair pada Juli 2022 ini.
Tidak hanya itu, abdi negara tersebut juga bakal mendapat gaji dobel pada bulan ini. "Sembilan ribu PNS sudah mulai menerima gaji 13," ujar Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Winarko Arief, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Kejari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti Yang Didominasi Narkoba
Lebih lanjut terkait angka pasti anggaran yang digelontorkan untuk membayar gaji 13 tidak ingat secara detail. Namun angkanya ada kenaikan dibanding setahun lalu.
"Gak hafal saya total keseluruhan, yang jelas satu kali gaji. Juga ada tambahan 50 persen TPP," lanjut Arief.
Mereka yang mendapatkan adalah para PNS. Untuk CPNS tidak mendapatkan gaji 13. "CPNS gak dapat, soalnya Perbup (Peraturan Bupati) yang masuk di situ PNS," bebernya.
Baca juga: Sisihkan Uang Ngudek Kopi di Ponorogo, Wahyudi Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini
Wins--sapaan akrab--Winarko Arief mengatakan bahwa pemberian gaji ke 13 dan 50 persen TPP tersebut disesuaikan dengan kondisi saat ini. Tahun lalu hanya mendapat gaji. Sedangkan tambahan tunjangan tidak ada.
"Dulu karena situasi masih pandemi, makanya hanya gaji 13 saja tanpa tunjangan. Kalau tahun ini sudah kembali normal," terangnya.
Baca juga: Resmi Jadi Abdi Negara, Bupati Slamet Junaidi Minta 119 PNS Baru Jadikan Pekerjaan Ladang Ibadah
Disinggung untuk PPPK, Wins belum memastikan apakah mendapatkan gaji ke 13 atau tidak. Sebab dirinya belum mengetahui peraturan terkait hal tersebut, serta PPPK juga belum mendapatkan gaji.
"Saya belum lihat aturannya, PPPK saat ini juga belum gajian," pungkasnya. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad