Gorok Leher Ibu Kandung, Pemuda Madumulyorejo Akhirnya Ditetapkan Tersangka

klikjatim.com
Foto: Kapolres AKBP Wahyu saat menginterogasi tersangka. (dok/klikjatim.com)

GRESIK – Satreskrim Polres Gresik akhirnya menetapkan Rozikin (28), warga Desa Madumulyorejo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri, Ranis (65) tahun. Pasalnya, kondisi pemuda yang sebelumnya diduga stress ternyata normal.

“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Sri Bintoro, saat dikonfirmasi, Selasa (02/04/2019).

Baca juga: Polres Gresik Ungkap 14 Kasus Narkoba, 17 Tersangka Diamankan

Penetapan status hukum ini dilakukan setelah melalui tahap pemeriksaan. Termasuk memeriksakan kondisinya ke dokter jiwa.

“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan tentang kondisi kejiwaan yang bersangkutan (tersangka) dan ternyata tidak dalam gangguan jiwa,” tukasnya.

[irp]

Baca juga: Cegah Pungli, Kapolres Gresik Sidak Pelayanan di Tiga Polsek

[irp]

Menurutnya, tersangka dimungkinkan hanya depresi biasa. Tapi secara keseluruhan kondisinya masih normal, sehingga masih bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Baca juga: Motor Karyawan Indomaret Dikembalikan, Polsek Cerme Tangkap Terduga Pelaku Curanmor

Kini berkas-berkasnya masih dilengkapi oleh penyidik usai melakukan rekonstruksi beberapa waktu lalu. Setelah semuanya terpenuhi akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri dengan sadis, pada Maret lalu. Leher korban digorok menggunakan sabit. Aksi pembunuhan ini diduga karena emosi tersangka yang tidak terima dimarahi oleh korban. (nul/*)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru