KLIKJATIM.Com | Magetan – Sebanyak 24 sapi di Kabupaten Magetan terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Kasus tersebut tersebar di Desa Turi, Kecamatan Panekan dan Desa Sugihrejo, Kecamatan Kawedanan.
Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan, drh Nur Haryani menjelaskan bahwa temuan kasus pertama pada tanggal 12 Mei di Desa Turi. Ada 3 ekor sapi yang terindikasi PMK.
Baca juga: Terindikasi Judi Online, Pemkab Magetan Hentikan 690 Penerima Bansos
Kemudian dilaporkan lagi di Desa Sugihrejo, Kecamatan Kawedanan pada tanggal 13 Mei. Jumlahnya ada 21 ekor sapi juga terkena PMK. "Kami ambil sampel. Semua ternyata positif PMK. Hasilnya keluar pada tanggal 14 Mei," ujar Nur, Selasa (17/5/2022).
Menurutnya, kedua peternak yang terdampak bahwa sebelumnya memasukkan sapi dari luar kota. "Dugaan sementara dari luar kota. Karena hanya itu kasus yang dijumpai. Yang lain semoga tidak ada," kata Nur saat dihubungi via telepon.
Penularan memang 100 persen. Contohnya di Desa Turi, yang sebelumnya ada 2 sapi. Kemudian didatangkan 1 sapi yang terinfeksi PMK. Sehingga akhirnya semua terinfeksi PMK.
Baca juga: Tundukkan TNI AU Electric, Lavani Kembali Pertahankan Juara Livoli
"Saat ini sudah ada pendampingan pengobatan. Tetapi memang kami lockdown. Sapi dari Magetan juga tidak boleh keluar Kabupaten Magetan," tegasnya.
Dia mengaku bahwa peternak di Kabupaten Magetan baru bisa menjual, jika tidak ada kasus dan gejala klinis laporan ke pusat yang menyatakan sembuh. Bisa kembali ke zona hijau.
Baca juga: Petrokimia Gresik Pupuk Indonesia Juara Umum Livoli 2025
"Perlakuannya seperti covid. Sangat persis sis. Ini tidak menular ke manusia tetapi ke sesama hewan ya," bebernya.
Untuk daging dan susu tetap aman untuk dikonsumsi. Asalkan pengolahan aman dan benar. "Jangan dicuci dengan air mengalir. Karena takut virus terbawa aliran air. Mending dipotong lebih baik masukkan frezer. Tidak boleh digelontor air," pungkasnya. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad-klikjatim.com