KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Satreskoba Polres Tulungagung menangkap tersangka YS (38) warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, pada Sabtu (14/05/2022) petang di tempat persembunyiannya.
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Pemerasan Yang Dilakukan Bupati Tulungagung Non Aktif
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, tersangka ditangkap setelah Polisi menerima laporan keterlibatan tersangka dalam peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Tulungagung.
“Benar, pelaku YS ditangkap petugas saat berada dirumahnya di Kecamatan Kauman Tulungagung, pada hari Sabtu 4 Mei 2022 sekira pukul 18.00. Wib,” ujar Anshori pada Senin (16/05/2022).
Pasca menerima laporan tersebut, kemudian pendalaman dilakukan, hasilnya diketahui tersangka berusaha menyembunyikan barang haram tersebut di rumahnya, untuk menutupi aktifitas yang dilakukannya.
"Tersangka ini sehari hari sebagai wiraswasta dan banyak beraktifitas di rumahnya, untuk barang bukti yang kita amankan, ada di rumahnya," jelasnya.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu poket shabu dengan berat bruto 6,10 gram, 6 plastik klip berisi sisa shabu dengan berat bruto 0,72 gram, 1 pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat bruto 1,62 gram.
"Kami juga menyita 10 tablet Calmlet Alprazolam 1 mg, Pil double L sebanyak 745 butir yang dibagi bagi dalam 29 plastik klip, kemudian beberapa barang bukti lainnya, termasuk kita sita juga ATM dan uang tunai dari tangan tersangka," jelasnya.
Baca juga: Wabup Ahmad Baharudin Ditunjuk Jadi Plt Bupati Tulungagung
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 60 ayat (1) huruf b sub Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (yud)
Baca juga: Bobol Tembok Minimarket di Tulungagung, Komplotan Pencuri Sikat Barang Senilai Rp 92 Juta
Editor : Iman