GRESIK – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik, Jawa Timur telah membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun. Dua orang tersangka yang merupakan paman dan keponakan tersebut diringkus di Jalan Raya Dusun Sidolemu, Desa Sidojangkung, Menganti, kabupaten setempat.
Mereka adalah Sulton Alif Fernando (20), warga Perumahan Wisma Sidojangkung Indah Rt 25 Rw 07 Desa Sidojangkung; dan Sandy Dharmawan (19), warga Jalan Padmosusastro 102-A Rt 06 Rw 07 Desa Darmo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
Baca juga: 25 Warga Binaan Lapas Madiun Terima Remisi Natal
“Awalnya kami mendapatkan informasi dari warga, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Kepala BNNK Gresik, AKBP Supriyanto, di kantornya, Senin (01/04/2019).
[irp]
Saat penangkapan, petugas menemukan 10 paket sabu yang terbungkus plastik dengan berat 3,32 gram. Kemudian dari pengembangan saat penggeledahan ke rumah tersangka di Desa Sidojangkung, ternyata ditemukan lagi barang bukti (bb) sabu seberat 10,27 gram.
Pihak BNNK tidak berhenti sampai di situ. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan pengecekan melalui Handphone (Hp) telah ditemukan informasi baru. Yaitu, kedua tersangka mendapat pesan untuk mengambil barang di wilayah Surabaya.
Baca juga: Empat Pemuda Tanggung di Gresik Diringkus BNN Karena Edarkan Sabu Puluhan Gram
“Kemudian dilakukan pengecekan bersama petugas dan ternyata benar ada sabu seberat 100,04 gram, yang ditaruh di bawah tiang listrik di depan tempat karaoke Rasa Sayang Surabaya,” paparnya.
[irp]
Menurutnya, kedua tersangka tidak mengetahui secara pasti identitas pengirim atau kurir sabu tersebut. Yang diketahui hanyalah jaringan dari lapas Madiun atas nama Rudi.
Baca juga: Cargill Indonesia Edukasi Pelajar dan Santri Gresik Lawan Narkoba
“Berdasarkan keterangan tersangka bahwa orang yang disebut Rudi ini masih menjalani tahanan di Lapas Madiun,” imbuhnya.
Untuk memastikan keberadaan Rudi bahwa memang benar-benar di dalam lapas, BNNK juga mengaku telah mempunyai rekaman video. Yaitu sebuah perbincangan antara tersangka dengan Rudi melalui video call. “Saat ini masih dalam proses pengembangan,” tandasnya.
Selanjutnya, dari hasil tes urine kedua tersangka juga dinyatakan positif mengkonsumsi sabu. (nul/*)
Editor : Redaksi